P4 Minta Pemkab Purwakarta Cabut Izin Tiga Perusahaan
“Memang ke tiga perusahaan itu sudah mendapat perpanjangan ijin lokasi pada 2016, yang sekarang progres pembebasannya sudah mencapai 70 persen,”
BaskomNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta diminta mencabut izin lokasi tiga perusahaan yang gagal membangun kawasan industri di Kecamatan Babakancikao. Langkah itu terbilang penting, lantaran harus adanya kepastian pembangunan kawasan di daerah tersebut.
“Tiga perusahaan ini sudah dua kali mendapat perpanjangan izin lokasi. Kalau mereka tidak kunjung mampu membebaskan lahan, mestinya dicabut saja izinnya,” kata Ketua Pusat Pengkajian Pembangunan Purwakarta (P4), Budi kepada BaskomNews.com, Rabu (13/3/2019).
Padahal, lanjutnya, rencana pembukaan lahan seluas 1.200 hektar untuk kawasan industri itu sudah hampir berjalan selama enam tahun, namun hingga kini tak kunjung terealisasi. Ia pun meminta agar Pemkab Purwakarta segera menegur para investor.
Tiga perusahaan yang masing-masing memiliki konsesi untuk mengelola kawasan seluas 400 hektare itu belum juga melaksanakan pembebasan lahannya. Terlebih, ditegaskan Budi, Pemkab Purwakarta harus lebih tegas kepada investor yang belum juga memenuhi komitmennya.
“Pemerintah daerah harusnya memberitakan batas waktu kepada ke tiga investor di Kecamatan Babakancikao tersebut untuk segera menyelesaikan pekerjaannya. Misalnya, jika sampai tahun 2019 ini belum juga menuntaskan pekerjaannya, maka izin lokasi yang dimiliki harus ditinjau kembali,” tegasnya.
Sejak tahun 2012 lalu, dijelaskan Budi, awalnya ada investor yang berencana membebaskan lahan seluas 1.200 hektar di Kecamatan Babakancikao untuk dijadikan kawasan industri. Namun karena terbentur aturan, Pemkab Purwakarta hanya bisa mengeluarkan ijin lokasi seluas 400 hektar.
“Makanya ijin lokasi untuk membebaskan lahan seluas 1.200 hektar untuk membuat kawasan industri dipecah menjadi tiga perusahaan, yaitu PT Multi Optima Sentosa (PT MOS) yang diberikan ijin lokasi seluas 400 hektar di Desa Mulyamekar, Desa Maracang dan Desa Babakancikao. Kemudian PT Argo Sentosa Pratama seluas 400 hektar di Desa Cigelam dan PT Sejuk Sentosa Lestari seluas 370 hektar di Desa Hegarmanah, Desa Babakancikao, Desa Maracang, Desa Ciwareng dan Desa Cigelam,” jelasnya.
Di tempat berbeda, Kepala Bidang Penanaman Modal pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Purwakarta, Iwan Kuswandi mengatakan, sampai saat ini ketiga perusahaan yang masing-masing menguasai ijin lokasi seluas 400 hektar itu, sudah 70 persen melakukan pembebasan lahannya.
“Memang ke tiga perusahaan itu sudah mendapat perpanjangan ijin lokasi pada 2016, yang sekarang progres pembebasannya sudah mencapai 70 persen,” katanya.
Karena sesuai dengan aturan, diterangkan Iwan, jika progres pembebasan lahannya sudah mencapai 70 persen, maka perusahaan tersebut tidak perlu melakukan perpanjangan izin lokasi lagi. (cr3)