Pemilu Wahana Perwujudan Kedaulatan Rakyat
PADA 17 April 2019, Pemilu pun menjadi tonggak tegaknya demokrasi. Dimana rakyat terkhusus mahasiswa secara langsung terlibat aktif dalam menentukan arah dan kebijakan politik negara untuk lima tahun ke depan.
Di Indonesia, partisipasi dalam politik sendiri dijamin oleh negara. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi ‘kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang’.
Selain itu, diatur pula dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai jaminan hak-hak sipil dan politik, dimana poin-poin hak yang harus dilindungi oleh mengenai hak berpendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak sama dihadapan hukum dan pemerintahan, hak mendapatkan keadilan.
Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat, guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapat legitimasi kuat dan amanah.
Lantas bagaimana tingkat pengetahuan dan pengalaman mahasiswa terhadap pelaksanaan Pemilu 2019?.
Sosialisasi dan pendidikan bagi pemilih sebenarnya bukan hanya tanggung jawab dari pelanggara saja, tetapi tanggung jawab semua elemen bangsa, baik penyelenggara itu sendiri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Parpol terutama media massa.
Semoga mahasiswa Indonesia bisa lebih menjamin kepentingan pemberdayaan masyarakat menjadi acuan utama tidak pada golongan tertentu. Tidak ada lagi mahasiswa bayaran, tidak ada lagi mahasiswa yang hanya mementingkan dirinya sendiri. Tapi yang ada hanyalah mahasiswa yang koheren dengan perannya sebagai mahasiswa, yaitu Agent of change, pembawa perubahan untuk negeri ini. Hidup Mahasiswa! Hidup rakyat Indonesia!.
Penulis ;
Wawan, Mahasiswa FISIP UNSIKA