Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan pesan bagi warga masyarakat Karawang, agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019
BaskomNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang melakasanakan Rapat Paripurna yang dimulai pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Paripurna Karawang, Senin (1/4/2019).
Berikut agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang :
1. Penetapan Raperda tentang fasiitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
2. Pembentukan Pansus – Pansus DPRD :
a. Pansus Raperda tentang penyalahgunaan tentang penyelenggaraan perpustakaan.
b. Pansus Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
3. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2018.
Rapat Paripurna diawali dengan menyanyikan lagu nasional yakni Indonesia Raya, kemudian rapat dibuka oleh pimpinan DPRD Kabupaten Karawang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang.
Hadir dalam Rapat Paripurna yakni Bupati Karawang, unsur FORKOMINDA Kabupaten Karawang, Pj Sekda, para Asisten Daerah, para kepala OPD, para Kades/Lurah, para Camat se-Karawang, para Kabag, para Kasubag, para ASN, serta tokoh masyarakat.
Pembacaan Laporan Ketua Pansus Penentapan Raperda tentang fasiitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dibacakan oleh Pendi Anwar.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan DPRD tentang pembentukan Pansus oleh Sekretariat Dewan, dan ditutup dengan Sambutan Bupati Karawang penyampaian LKPJ sekaligus penutup rapat.
Sebelum Rapat Paripurna ditutup, pimpinan DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan pesan bagi warga masyarakat Karawang, agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilu yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019. (rls)






