BaskomNews.com – Selain di RSUD Karawang dan area khusus seperti di sepanjang Jalan Kertabumi dan Jalan Tuparev, maka semua tempat parkir di setiap kantor dinas Pemkab Karawang tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun faktanya, berdasarkan pantauan BaskomNews.com di lapangan, masih saja ada beberapa kantor dinas di Karawang yang memungut biaya parkir, sebut saja seperti di kanto Disnakertrans Karawang.
Pernyataan ini dilontarkan Wakil Ketua I DPRD Karawang, Indriyani, saat menyikapi permintaan Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari yang merekomendasikan kepada Bupati Karawang, agar biaya parkir di kantor Disnakertrans Karawang tidak kemahalan seperti yang dikeluhkan para Pencaker yang berkunjung ke kantor Disnakertrans.
“Untuk parkir cek lagi Perda-nya, tidak ada retribusi parkir di tempat-tempat instansi pemerintah. Jadi bukan lagi harus seragam, malah harus 0 alias gratis,” tutur Indriyani, kepada BaskomNews.com, Senin (1/4/19).
Dalam Perda Nomor 6 tahun 2016, Politisi asal Partai NasDem ini menjelaskan, dalam Perda Retribusi Jasa Umum, untuk parkir area khusus hanya RSUD Karawang, Jalan kertabumi dan Jalan Tuparev. Adapun terkait masih adanya pungutan biaya parkir di kanto Disnakertrans Karawang, Indri mengaku jika jau-jauh hari Komisi I sudah sempat mempersoalkannya.
Namun menurut ini, persoalan ini malah disanggah oleh pejabat terkait. “Pernah aku bahas, terus bilangnya itu bukan di lahan area perkantoran,” tandas Indri. (bal)
BACA SEBELUMNYA : Setelah Intai Calo Tenaga Kerja, Ini Rekomendasi Kang Jimmy kepada Bupati Cellica






