Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Kampanye Akbar Jokowi-Ma’ruf Amin di Karawang, Bolehkan Gunakan Stadion Singaperbangsa?

Stadion Singaperbangsa Karawang.
banner 468x60

BaskomNews.com – Capres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, rencananya bakal menggelar kampanye akbar pada Selasa (9/4/2019), bertempat di Stadion Singaperbangsa, Kabupaten Karawang. Kampanye akbar bertajuk ‘Dari Jabar untuk Jokowi-Amin’ yang juga bakal dihadiri Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Erick Thohir itu masih terkendala masalah izin lokasi.

Beberapa kendala tersebut diantaranya belum adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), serta persoalan menyangkut bolehkah Stadion Singaperbangsa Karawang sebagai fasilitas umum dijadikan lokasi kampanye?.

banner 336x280

Saat dikonfirmasi persoalan ini, Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Muchri menuturkan, hingga kini belum menerima STTP dari pihak kepolisian untuk nantinya ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Karawang. Menurutnya, paling lambat STTP tersebut diberikan satu hari sebelum pelaksanaan acara kampanye akbar capres 01.

“Terkait tempat sudah dikoordinasikan oleh Bawaslu ke TKN, dan rencananya akan ada perubahan tempat pelaksanaan. Karena Stadion Singaperbangsa adalah fasilitas publik milik pemerintah yang tidak termasuk dalam SK KPU Karawang terkait jadwal dan zona kampanye rapat umum,” tutur Roni Rubuat Machri, kepada BaskomNews.com.

Sementara itu, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor: 102/Hk.04.1/Kpts/3215/KPU-Kab/III/2019 menjelaskan, kalau lokasi yang diperbolehkan menggelar kampanye adalah Lapang Karawangpawitan 2, Lapangan Bola Kujang, Lapangan Tugu Kebulatan Tekad, Lapangan Bola Desa Balonggandu, Lapangan Bola depan Kecamatan Telagasari, Lapangan Bola Desa Wancimekar, dan Lapangan Bola Desa Sampalan.

Saat dikonfirmasi masalah ini, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan, walaupun Stadion Singaperbangsa tidak termasuk dari ke tujuh lokasi itu, namun tidak menutup kemungkinan kampanye akbar capres 01 akan tetap berlangsung. Hal itu bisa terjadi karena mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Karawang Bab I Huruf B nomor 7.

“Sama halnya dengan Lapang Galuh Mas (Lokasi Kampanye Akbar Capres 02 Prabowo Subianto, red) di luar 7 lokasi yang direkomendasikan oleh Pemkab, dimungkinkan, sepanjang ada izin dari pemilik atau pengelola lokasi tersebut,” katanya kepada BaskomNews.com, Kamis (4/42019).(zay)

banner 336x280