BaskomNews.com – Sekitar 2.000 pemilih di Kabupaten Karawang sudah mengajukan ke KPU Karawang untuk pindah memilih. Yaitu 1.000 orang yang ingin memilih di Karawang dan 1.000 orang yang akan memilih di luar Karawang.
“Bagi mereka yang mengajukan pindah memilih itu terkonsentrasi di wilyah perkotaan dekat dengan industri seperti Telukjambe Barat dan Klari,” tutur Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, kepada BaskomNews.com, Senin (8/4/2019).
Adapun bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pileg dan Pilpres di 17 April 2019 nanti, maka tetap bisa memilih dengan mendatangi langsung Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai alamat tempat tinggal.
Dijelaskan Miftah Farid, ada beberapa kategori pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan, diantaranya bagi seseorang yang sedang bekerja seperti di rumah sakit, maka akan disediakan TPS khusus. Sehingga nantinya pemilih seperti ini sifatnya pindah memilih.
“Tapi untuk ini syaratnya harus terdaftar di DPT, nanti pindah memilih dan menggunakan hak pilihnya di TPS luar,” terang Miftah Farid.
Kemudian, sambung Miftah Farid, ada juga Daftar Pemilih Khusus (DPK) seperti masyarakat yang sudah punya KTP Elektronik, tetapi tidak terdaftar di DPT tempat tinggalnya. Maka nanti bisa membawa KTP ke TPS.
“Bawa KTP jam 12 siang sampai jam 1 siang, itu sudah diatur dalam Undang-undang KPU,” tandas Miftah Farid.(pls)












