Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

KPU : Boleh Bawa HP ke TPS, Tapi Tak Boleh Dibawa ke Bilik Suara

Idham Holik.
banner 468x60

BaskomNews.com – Pemulu 2019 tinggal 8 hari lagi. KPU Jawa Barat meminta para pemegang hak pilih tak bawa ponsel ke bilik suara. Imbauan tersebut dikeluarkan untuk menjamin kerahasiaan pemilu.

Dilansir dari detikcom, Komisioner KPU Jabar, Idham Khalik mengatakan berdasarkan peraturan KPU, telepon genggam dan alat perekam lain tidak diperkenankan dibawa pemilih saat berada di bilik suara.

banner 336x280

“Memang dalam PKPU nomor 3, handphone atau kamera atau alat perekam lainnya tidak boleh dibawa ke bilik suara. Dibawa ke TPS boleh, tapi tidak boleh dibawa ke bilik suara,” ujar Idham, kepada wartawan usai sosialisasi dan pendidikan pemilih di Kampung Adat Pulo, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Selasa (9/4/2019).

Menurut Idham, hal tersebut dilakukan untuk menjamin kerahasiaan dalam memilih. Para pemilih yang bersikeras membawa ponsel apalagi mengoperasikannya saat berada di bilik suara akan ditegur petugas KPU di lapangan.

“Kenapa tidak boleh, karena memilih bersifat rahasia. Jadi ditaruh di meja ketua KPPS. (jika melanggar) sanksinya peringatan kepada pemilih tersebut,” katanya.

Petugas KPU di lapangan telah memahami aturan tersebut. Nantinya petugas lapangan akan kembali mengingatkan para pemilih untuk tidak membawa ponsel ke bilik suara saat rapat pembukaan pemungutan suara.

“Di buku pemungutan dan penghitungan suara itu ditulis dengan jelas. Nanti akan disampaikan pada saat rapat pembukaan pemungutan suara,” ujar Idham.(red)

banner 336x280