BaskomNews.com – Pemilu 2019 tinggal menghitung hari lagi. Memasuki masa tenang menuju masa pencoblosan 17 April 2019, Bawaslu Kabupaten Karawang mengingatkan agar para timses atau Caleg tidak menebar ‘uang cendol’ atau melakukan politik uang di dalam meraih dukungan.
Pasalnya, Bawaslu Karawang memastikan akan melakukan ‘Patroli Anti Politik Uang’. “Kita akan keliling lakukan patrol anti politik uang,” tutur Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri, kepada BaskomNews.com.
Sebelumnya, Bawaslu juga menghimbau kepada para caleg agar di masa tenang jangan ada lagi yang melakukan kampanye. Untuk itu, Bawaslu menekankan agar bersedia bersama-sama menertibkan APK masing-masing caleg.
‘Mereka juga tidak boleh melakukan politik uang berupa memberikan dan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung,” timpal Roni.
Ditambahkan Roni, menjelang 17 April 2019, Bawaslu Karawang juga menghimbau kepada para Caleg untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang merujuk kepada pelanggaran kampanye. Contohnya seperti melakukan kampanye di tempat-tempat yang tidak boleh digunakan untuk melakukan kampanye yakni seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Jika ditemukan ada pelanggaran kampanye, caleg yang bersangkutan bisa dijerat dengan pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan pasal 285 UU No 7 tahun 2018, bagi pelaksana kampanye yang menjadi calon legislatif yang diputuskan melanggar larangan kampanye yang memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dijadikan dasar KPU untuk mengambil tindakan berupa pembatalan dari DCT dan pembatalan penetapan calon terpilih,” tegas Roni. (zay)












