BaskomNews.com – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan pertama pada Kamis (11/4/2019), bertempat di Gedung DPRD Karawang. Rapat tersebut karena serapan PAD Karawang masih dibawah 25 persen lantaran terkendala pajak mineral logam.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Karawang, Natala Sumedha menjelaskan, sebelumnya Pemkab Karawang mendapatkan empat perusahaan penyetor PAD. Kini, hanya tersisa satu perusahaan. “Tentu harus dilakukan evaluasi, dan dicari pengganti sumber lainnya,” katanya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, lanjut politisi PDI Perjuangan, PAD dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lumayan banyak. Sehingga, ia akan mendorong agar dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang.
“Untuk BPHTB tinggi, hasil pengecekan fisik nanti akan dituangkan dalam Peraturan Bupati terkait ZNT atau zona nilai tanahnya,” ujar Natala.
Prihal restibusi menara telekomunikasi yang dicanangkan DPMPTSP Kabupaten Karawang. Natala menegaskan, kalau di Karawang belum diberlakukan.
“Semoga sektor tadi berpotensi menyumbang PAD, tinggal bagaimana kemauan dinas menggali potensi tersebut,” tegasnya. (red)






