Ini Nasib Terakhir 3 Emak-emak Pepes yang Dulu Sempat Fitnah Jokowi

0

Berkas kasus 3 Emak-emak Pepes yang dulu fitnah Presiden Jokowi sudah P21 alias dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.

banner 468x60

BaskomNews.com – Masa pencoblosan pesta demokrasi Pemilu 2019 telah selesai. Namun beberapa kasus ujaran kebencian terus diselidiki oleh pihak penegak hukum. Salah satunya adalah kasus hoax atau fitnah melalui media sosial terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan oleh 3 Emak-emak Pepes di Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Kabar terakhir, penyidik Polres Karawang telah menyerahkan rampungnya pemberkasan (P21) kasus 3 Emak-emak Pepes tersebut. Berkas kasus pun segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

banner 336x280

‎”Hasil penyidikan perkara tindak pidana atas nama tiga tersangka perempuan sudah lengkap,” ujar Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro  Kurniawan, usai menyerahkan berkas serta tiga tersangka ke Kejari Karawang di kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (25/4/2019).

Tak hanya menyerahkan berkas P21 saja, Polres Karawang juga menyerahkan tiga orang emak-emak yang berinisial CW, ES, dan IP lantaran melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Semuanya sudah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Donald Situmorang menegaskan, berkas perkara tiga emak-emak penyebar hoax itu sudah masuk tahap dua.

Ketiga tersangka serta sejumlah barang bukti, lanjutnya, langsung dilimpahkan ke Kejari Karawang. Dalam waktu dekat, dijelaskan dia, akan menyusun agenda persidangan kasus tersebut. “Kita punya waktu 20 hari setelah berkas P21 untuk menyusun jadwal masuk ke persidangan,”  pungkas Donald di kantor Kejaksaan Negeri Karawang.

Tiga emak dari PEPES yakni ES, IP dan CW dijadikan tersangka atas video kampanye hitam terhadap Jokowi. Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mereka memiliki peran masing-masing dalam video tersebut. ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5. (red)‎

banner 336x280