Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Media Online di Karawang Dipolisikan, LBH GMBI Minta Masalah Tak Dibesar-besarkan

Ketua LBH GMBI Karawang, Dadi Mulyadi.
banner 468x60

BaskomNews.com – Akibat pemberitaan yang dianggap mengandung ‘unsur rasis’, salah satu media online di Kabupaten Karawang Jawa Barat dipolisikan. Atas persoalan ini, LBH GMBI Distrik Karawang meminta agar persoalannya tidak dibesar-besarkan.

Ketua LBH GMBI Distrik Karawang, Dadi Mulyadi SH mengatakan, kegaduhan yang timbul akibat sebuah informasi berita dari salah satu media online di Karawang, yang kemudian dari pemberitaan tersebut memicu reaksi balik yang berujung laporan polisi, sebenarnya tidak perlu di besar-besarkan. Apalagi sampai terjadi pelaporan di lembaga kepolisian.

banner 336x280

Justru menurut Dadi, akibat dari hal tersebut (Laporan Polisi) yang kemudian akan memicu terjadinya gejolak sosial yang semakin meruncing. Sehingga menurut hematnya, jika pun dugaan tersebut menjurus kepada isu sara, maka sebaiknya diselesaikan saja secara baik-baik dengan proses tabayun (klarifikasi/musyawarah).

Terlebih, bisa saja proses mediasi tersebut diinisiasi oleh semua tokoh-tokoh masyarakat  di Karawang, agar isu tersebut tidak memicu penafsiran-penafsiran yang semakin menjadi liar di masyarakat.

“Yang saya sayangkan sosok yang secara reaksioner menanggapi adalah sosok politisi muda di Karawang, yang saya sangat yakin jika beliau tidak memahami alur peristiwa tersebut secara kontekstual. Sehingga cara menanggapinya pun mengundang tendensi yang jauh dari substansi peristiwa sebenarnya,” kata Dadi Mulyadi, kepada BaskomNews.com.

Sebagai sosok tokoh masyarakat, sambung Dadi, seharusnya si pelapor sudah tidak lagi berpikir parsial ataupun komunal, namun harus berpikir secara komprehensif dan arif, sehingga tidak memperlihatkan tendensi keberpihakan terhadap salah satu kelompok.

Sehingga alangkah lebih bijaksananya, jika upaya penyelesaian dilakukan secara komunikasi yang baik dan fleksibel, agar tidak mengundang reaksi balik yang negatif. Dengan adanya Laporan Polisi (LP) tersebut, Dadi mengaku mengkhawatirkan suatu tindakan yang di anggap ideal, namun karena kurang tepat dalam mengambil sikap dan cara berkomunikasinya kaku, justru malah berpotensi menjadi pelecut yang bernuansa  provikatif.

“Secara pribadi saya pun tidak melarang bagi dirinya menggunakan instrumen hukum secara refresif sebagai alat penyelesaian perkara sejak dini. Namun alangkah lebih indahnya lagi jika cara-cara penyelesaian di mulai dengan cara yang lebih mengutamakan nilai-nilai hukum adat dan budaya yang lebih humanis dan menyejukan,” timpal Dadi.

Karena dalam teorinya, masih dikatakan Dadi, bahwa hukum pidana dipandang bukan hanya sebagai primum remidium (langkah awal untuk menegakan keadilan), namun yang paling utama bahwa pidana harus dipandang sebagai sebuah jalan akhir dalam menegakan keadilan (ultimum remedium).

Sehingga dengan cara-cara keadilan restoratip (Restoratip Justice) akan menjadi bagian dari akar sosial masyarakat yang akan terus hidup dan menjadi corak budaya masyarakat modern yang lebih bermartabat dalam menyelesaikan suatu perkara hukum.

“Sehingga cara tersebut dipandang salah satu terobosan hukum baru yang lebih efektif untuk menanggulangi terjadinya perpecahan di masyarakat, serta mengantisipasi secara persuasif akan tumbuhnya dendam masing-masing antar kelompok masyarakat,” pungkas Dadi.(red)

BACA SEBELUMNYA : Pemberitaan Dianggap Rasis, Media Online Karawang akan Dilaporkan

banner 336x280