Soal Pelanggaran Pindodeli 3, Komisi III Minta Pemkab Karawang Bisa Tegas!
BaskomNews.com – Terkait pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Cikereteg oleh PT Pindodeli 3, Komisi III DPRD Karawang meminta Pemkab Karawang bisa bersikap tegas.
Sekretasi Komisi III DPRD Karawang, dari fraksi Golkar H.Asep Syaripudin, ST.,MM mengatakan, setiap perusahaan yang sudah melanggar dalam pengelolaan limbah sehingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan seharusnya pemerintah daerah mengambil tindakan tegas.
“Tindakan tegas untuk menyegel sampai perusahan tersebut mengikuti aturan dalam pengelolaan limbah yang ramah lingkungan,” ucapnya kepada awak media, Rabu (15/5/19).
Menurut pria yang akrab disapa Asep Ibe itu, permasalahan limbah di perusahaan Pindodelli 3 bukan permasalahan sekarang ini, tapi sudah terjadi sejak lama. Akan tetapi pihak perusahaan tidak mengindahkan teguran dari pihak pemerintah daerah.
“Oleh karena itu Kami dari Komisi III mendorong pemerintah daerah untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang merusak dan mencemarkan lingkungan,” pintanya.
Sementara itu, persoalan PT Pindodeli 3 ini juga mendapat tanggapan dari aktivis mahasiswa. Salah satunya dilontarkan Presiden mahasiswa Universitas Singaperbangsa (UNSIKA) Karawang, Nurikza yang menyayangkan lantaran Satpol PP Karawang seperti yang tak punya keberanian dalam menindak.
“Kami sangat menyayangkan Pol PP kurang adanya keberanian,” sindirnya, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya, jika Satpol PP bersikap seperti itu dikhawatirkan akan menimbulkan imege negatif di masyarakat, terkesan mandul tak punya keberanian sehingga dapat menurunkan marwah lembaga itu sendiri.
“Karena bilamana ini dibiarkan terus menerus akan menurunkan marwah Satpol PP itu sendiri,” katanya.
Mengakhiri kritikannya, Nurikza menantang keberanian dari lembaga pemerintah itu agar dapat bersikap tegas, karena walaupun dugaan pelanggaran Undang-undang yamg dilanggar, pasti ada persoalan yang harus diselesaikan oleh Satpol PP dalam hal permasalahan PT Pindodeli 3.
“Kami mahasiswa menantang Pol PP Kabupaten Karawang untuk bersikap tegas dalam kasus itu, agar marwah lembaga baik di mata masyarakat dan disegani,” tandasnya. (iq)
BACA SEBELUMNYA : Berdalih Tak Punya Kewenangan, Satpol PP Tak Bisa Segel PT Pindodeli 3, Netizen ; ‘Ngomong weh Sieun!’