BaskomNews.com – Selama bulan suci ramadhan, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang hanya diperbolehkan beroperasi dari mulai pukul 21.00 WIB s/d 00.00 WIB. Apabla melanggar, THM bersangkutan akan ditutup paksa oleh Satpol PP Karawang.
Sebelumnya pada Kamis malam (17/5/2019), Satpol PP, Asisten Daerah II dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), TNI dan Polisi melakukan patroli di sejumlah THM Karawang.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruhnya mematuhi aturan sesuai dengan peraturan Bupati, yang mengimbau seluruh THM wajib tutup. “Untuk menindaklanjuti surat edaran bupati, maka tim Satpol PP langsung melakukan patroli lapangan,” kata Kasatpol PP, Asip Suhendar.
Dalam operasi, petugas melakukan pendekatan persuasif dengan menjelaskan isi peraturan bupati. Selain itu, THM juga diminta harus menyesuaikan jam operasional dan boleh buka pada pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB selama ramadhan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.
“Hasilnya, sebagian besar sudah mematuhi aturan seperti mengenakan baju sopan, tidak menyediakan minuman keras dan membatasi waktu operasional yang sudah ditentukan,” kata Asip.
Namun jika ditemukan masih ada THM yang melanggar, maka akan diberi sanksi tegas dan menerjunkan tim untuk langsung menyuruh tutup paksa.
“Kalau masih ada THM yang melanggar, kami terjunkan personel untuk menindak tegas dengan melakukan penutupan paksa atau membubarkan aktifitas THM tersebut,” pungkas Asip. (rls)






