Jika Terindikasi Ada Persekongkolan Pengadaan Barang Jasa, Pokja Dapat Membatalkan Kontrak

0

Rahmat Sugandi.

banner 468x60

BaskomNews.com – Kepala Sub Bagian (Kasubag) bagian Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang, Rahmat Sugandi memastikan tidak akan terjadi praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dalam proses tender atau lelang yang dilakukan lembaga yang dipimpinnya.

“Karena dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa menyebutkan yang terindikasi ada persekongkolan mungkin salah satu bentuk KKN, maka Pokja berhak menggurkan pemenang tender yang terindikasi melakukannya,” ujarnya, saat diwawancarai Baskomnews di kantornya, Senin (20/5/2019).

banner 336x280

Lebih lanjut Rahmat mencontohkan bentuk persekongkolan yang dimaksud di dalam Perpres tersebut, yaitu seperti halnya ada beberapa perusahaan peserta lelang yang berbeda yang padahal pemiliknya hanya satu orang.

“Misalkan ada banyak perusahaan yang berbeda-beda mengikuti proses lelang, namun ternyata masih dalam satu kepemilikan, hal itu dilakukam untuk mem-backup agar siapapun perusahaan yang keluar jadi pemenang tender ya pemiliknya itu-itu saja,” jelasnya.

Ditanya soal netralitas peneyelenggara tender di tubuh lembaga Bagian Barang dan Jasa, Rahmat menjamin integritas, baik secara kelembagaan maupun individu yang bisa dijaga. Karena berkenaan dengan hal tersebut diatur di dalam Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2017, tentang kode etik penyelenggaraan Barang dan Jasa. “Saya bisa menjamin bahwa di sini tidak akan terjadi praktek KKN,” katanya.

Dalam kesempatan itu pun Rahmat berkenan menjelaskan proses tahapan dalam melaksanaan lelang atau tender. Dimana ada beberapa mekanisme atau tapan yang harus dilalui peserta lelang untuk dapat diterima dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

“Kalau untuk proses tender nama lain dari lelang, secara langsung ditangani oleh bagian pengadaan barang dan jasa yang sifatnya tender umum. Batasannya pengadaan barang seperti pengadaan jasa kontruksi nilainya 200 juta dan jasa konsultan 100 juta. Kemudian syarat dasar perusahaan sudah terdaftar di Sikap itu ada di LPSE,” katanya.

“Berkaitan dengan syarat kualifikasi, teknis, administrasi suatu perusahaan sesuai dengan space kebutuhan Paket, maka perusahaan itu akan diterima. Namun jika dari salah satu syarat tersebit tidak terpenuhi melalui makanisme evaluasi terlebih dahulu perusahaan peserta lelang itu tidak akan masuk,” jelasnya.

Di akhir perkataannya Rahmat berharap, jika ada masyarakat yang ingin mengetahui proses lelang agar langsung datang menemui dirinya ke kantor barang dan jasa, agar dapat dijelaskan secara detail.

“Jika ada masyarakat yang ingin tahu proses lelang atau tender bisa datang ke kantor, kami welcome kok. Dan nanti kami bisa menjelaskan proses lelang di babian barang jasa. Kemudian jika ada temuan atau ada hal-hal di luar yang tidak kami kerahui juga bisa diingatkan dan disampaikan. Karena kami juga manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan,” pungkasnya. (iq)

banner 336x280