Bamuswari Bakal Laporkan LPPDK Tak Tertib Administrasi
BaskomNews.com – Dewan Pimpinan Pusat Balai Musyawarah Indonesia (DPP Bamuswari) menyoroti adanya sebuah dugaan rekayasa yang dilakukan oleh beberapa Calon Legislatif (Caleg) dalam melaporkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui partainya.
Ketua Umum DPP Bamuswari, Maman Abdul Rahman mengaku sudah mengantongi beberapa data LPPDK yang diduga merupakan rekayasa yang berasal dari sebagian besar kandidat Caleg. Dalam hal ini, Maman sedikit memberikan keterangan bahwa ada sebagian Caleg incumbent yang tidak tertib administrasi dan tidak masuk diakal dalam hal jumlah nominalnya.
“Ada beberapa caleg incumbent yang tidak tertib dalam memberikan keterangan laporan penguna dana kampanye. Seperti direkayasa oleh pihak LO partai dalam jumlah pengeluaraan,” ujarnya di Hotel Omega, Jumat (24/5/2019) malam.
Melalui tim yang sudah dipersiapkan, ia mengaku akan menindaklanjuti untuk pelanggaran ketertiban administrasi laporan keuangan caleg. Pihaknya akan membuat pelaporan temuan tersebut ke Bawaslu tingkat Kabupaten. Namun, apabila data temuan di lapangan ditolak oleh pihak Bawaslu dengan tidak mengeluarkan rekomendasi, maka akan dilanjutkan pelaporan ke tingkat provinsi.
“Laporan penggunaan dana kampanye ini akan kita usut sampai tuntas dengan cara membuat pelaporan ke Bawaslu Kabupaten. Apabila hasilnya belum menunjukan bukti yang cukup di ranah kabupaten, maka akan kita lanjutkan ke Gakumdu dan Bawaslu tingkat propinsi,” cetusnya.
Maman menilai bahwa seluruh pelaksana kegiatan di semua tingkatan penyelenggara Pemilu 2019 telah melakukan beberapa manufer yang memberikan dampak keuntungan tertentu, bagi sebagian kecil partai politik dan beberapa kandidat Caleg secara individu.
“Saya bisa membuktikan manufer yang telah dilakukan penyelenggara mulai dari tingkat TPS, sampai tingkat Kabupaten berdasarkan hasil temuan data di lapangan,” bebernya.
Maman menambahkan, peluang yang didapatkan hasil manufer pihak penyelenggara akan benar-benar dimanfaatkan olen beberapa kandidat, sebagai salah satu akses untuk mempermudah cara Caleg bisa lolos dan terpilih sebagai Anggota Dewan.
Bukan hanya itu saja, ia pun memberikan masukan kepada pihak pengawas pelaksana Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar lembaga adhock ini harus berjalan sesuai tugas dan fungsinya.
“Bawaslu harus professional menjalanan tugas dan fungsi sebagai lembaga pengawas dari pelaksanaan pemilu. Tidak boleh lengah sedikit pun, sangat rentan sekali terjadi kecurangan baik yang dilakukan oleh peserta sebagai kandidat atau pun penyelenggara Pemilu sendiri,” pungkasnya.(red)
BACA SEBELUMNYA : Caleg Terpilih Bakal Didiskualifikasi Jika Parpolnya Belum Serahkan LPPDK