Bermula Adu Mulut, 2 Anggota Geng Motor Ini Bacok Warga Klari
BaskomNews.com – Dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban bernama M. Muktar (19) menderita luka bacok berhasil ditangkap anggota Polsek Klari Polres Kabupaten Karawang. Korban merupakan warga Dusun Bakanjati Desa Pancawati Klari Karawang yang mengalami luka bagian punggung dan lengan akibat disabet senjata tajam jenis samurai dan cerulit.
Sedangkan kedua pelaku yakni SP (20) dan DM (20), ialah warga Desa Cengkong Kecamatan Purwasari. Kedua pelaku ini merupakan anggota dari Geng Motor di Kabupaten Karawang.
Kapolsek Klari Kompol Relisman Nasutiin didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bagian punggung dan lengan terjadi pada Minggu (12/05/2019) terjadi sekitar pukul 01.30 WIB, tepatnya di jalan Raya Depan Pemancingan Deny, Dusun Bakan Jati Rt 04/03 Desa Pancawati Kecamatan Klari.
Kejadian bermula saat korban menegur dua orang pelaku DM dan SP, yang saat itu mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising berjalan ugal-ugalan di sekitar jalan yang ada di TKP.
Kemudian oleh korban kedua pelaku tersebut ditegur. Namun karena tidak terima akhirnya korban tersinggung hingga terjadilah perkelahian yang berujung dengan pembacokan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Akibat dibacok oleh pelaku DM dan SP korban harus menderita luka jahit sebanyak 17 jaitan, punggung sebelah kanan 15 jaitan dan tangan kanan 2 jaitan,” kata Kapolsek Klari, kepada wartawan di Mapolres Karawang, Jumat (24/05/2019).
Untuk Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku yaitu satu bilah samurai, satu buah cerulit dan satu unit sepeda motor jenis Matic Honda Vario Nopol T-4390-NX. “Barang bukti senjata tajam jenis cerulit dan samurai ini yang digunakan oleh kedua pelaku untuk memvacok korban ” ungkapnya.
Sedangkan barang bukti lain yang diamankan, yaitu satu potong sweater warna merah, satu kaos warna orange, dan celana panjang warna putih yang dalam kondisi sobek dan berdarah akibat terkena sabetan senjata tajam. “Kami juga mengamankan barang bukti pakaian milik korban yang dipakai korban saat dikeroyok dan dibacok oleh kedua pelaku,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku terpaksa harus mendekam dan tidur dibalik sel tahanan Mapolres Karawang. “Pelaku akan kami jerat dengan pasal 170 ayat (1) e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” tegas Kompol Relisman.(red)