Sumpah Jabatan-Pelantikan Kepsek Negeri dan Jabatan Fungsional Tertentu
BaskomNews.com – Kepala Sekolah Negeri dan jabatan fungsional tertentu lainnya di lingkup Pemkab Karawang dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, Jumat (24/05/2019), bertempat di GOR Disdik Karawang.
Dalam laporannya, Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang mengatakan, bahwa pada Tahun 2016 Disdikpora Karawang telah melakukan rekrutment calon kepala sekolah berdasarkan proyeksi kebutuhan dua tahun yang akan datang sebanyak 603 orang, dan telah diangkat sampai dengan tahun 2018 sebanyak 555 orang.
Dari calon kepala sekolah tersebut terdapat 43 orang calon Kepala Sekolah Dasar Negeri yang tidak dapat diangkat, karena tidak memenuhi syarat, pindah jabatan ke fungsional lainnya, sakit, meninggal dunia dan mengundurkan diri. Sehingga sisanya 5 orang yang seluruhnya merupakan calon kepala sekolah SMP (untuk calon kepala sekolah yang SDN sudah diangkat seluruhnya).
Kembali dijelaskan Asep Aang, pada hari ini 3 orang dari 5 orang calon kepala sekolah tersebut berdasarkan rangking telah diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 230/Kep.2771/BKPSDM/2019, tanggal 23 Mei 2019 dan sisanya sebanyak dua orang masih menunggu formasi.
Asep Aang juga menginformasikan, mekanisme rekrutmen kepala sekolah setelah waiting list habis berpedoman pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.
Sementara itu, Bupati Karawang dalam sambutannya menyampaikan, kebijakan yang diambilnya dalam pengangkatan para Kepala Sekolah adalah kebijakan yang seadil-adilnya bagi semua pihak dengan tetap menguatkan tali silaturahmi, khususnya di lingkungan keluarga besar Disdikpora Karawang.
“Para Kepala Sekolah yang sore hari ini dilantik sebelumnya mereka telah terlebih dahulu mengikuti seleksi. Dalam setiap tahapan seleksi dilakukan secara transfaran, tidak ada pungutan biaya apapun yang bisa merugikan para peserta seleksi. Kami juga melarang BKPSDM dan Disdikpora Karawang untuk tidak menerima biaya serupiah pun atau apapun itu,“ katanya.
Menurutnya, pelantikan para Kepala Sekolah yang dilaksanakannya telah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Karawang menambahkan, kegiatan ini merupakan hal yang biasa dan alamiah sesuai tuntutan dalam kehidupan organisasi. Disamping untuk memberikan penyegaran dan peningkatan etos kerja, juga sebagai upaya memberikan apresiasi terhadap setiap Guru yang telah mendedikasikan pengabdiannya kepada negara.
Disamping itu, pelaksanaan promosi dan mutasi selalu diupayakan seobyektif mungkin dalam kerangka penempatan seseorang sesuai pasal 17 ayat (2) Undang-undang No. 43 tahun 1999, bahwa “pengangkatan PNS dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja dan jenjang pangkat yang ditetapkan serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan” serta mengacu pada pertimbangan dan masukan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Karawang.
Di hadapan kepala sekolah yang baru saja dilantik, Bupati juga menyampaikan, para kepala sekolah harus terus menjadi suri tauladan bagi peserta didik dan juga masyarakat sekitarnya. Pengangkatan dan alih tugas ini disamping sebagai upaya penyegaran, peningkatan kinerja, dan pengembangan karier PNS fungsional di lingkungan Disdikpora Karawang juga dilandasi oleh kebutuhan akan penempatan pejabat pada formasi jabatan yang belum terisi baik karena faktor, pensiun, maupun karena lainnya. (rls)