Amien Rais Pesimis Gugatan BPN Bisa Menang di MK
BaskomNews.com – Malam ini Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno mendaftarkan gugatan sengketa pilpres ke MK. Amien Rais, yang merupakan anggota Dewan Pembina BPN, pesimistis MK bisa mengubah keadaan.
“Sesungguhnya kami tahu BPN ini nggak mengakui ya, tetapi kita dipaksa oleh jalur hukum dan tidak bisa tidak dan, kalau nggak mengakui, silakan ke MK,” ujar Amien setelah diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019).
Amien baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Eggi Sudjana dalam kasus makar. “Hari ini saya kira sudah turun ke MK dan kita lihat bagaimana walaupun MK saya pesimistis akan mengubah keadaan,” kata Amien.
Dengan masuknya gugatan ke MK, kata Amien Rais, gerakan kedaulatan rakyat ‘vakum’ terlebih dahulu. “Tapi itulah, kita punya seperti itu. Ya nggak bisa apa-apa dan berbarengan masuk ke MK itu, maka Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat cooling down,” tutur Amien.
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan 51 bukti saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi bukti-bukti itu belum dirinci. Panitera MK, Muhidin, sebelumnya menyebut ada 51 bukti yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat pendaftaran. MK akan memverifikasinya.
Dalam sesi tanya-jawab, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), ditanya soal apa saja bukti yang diajukan. Dia mengaku belum bisa memberi perincian. “Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini,” kata BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Meski demikian, BW memberi sedikit bocoran. Bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi. “Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51,” ujar mantan pimpinan KPK ini.
“Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting yang diperlukan untuk proses mengungkap kebenaran di Mahkamah Konstitusi ini,” pungkas BW.(Detik)