Sebar Hoaks ‘Brimob Cina’ di Group WA, Bos Jasa Satpam Terancam 10 Tahun Penjara

0

Di hadapan polisi, bos jasa Satpam ini mengaku salah karena telah menyebarkan hoaks 'Brimob Cina' di group WA.

banner 468x60

BaskomNews.com – Pria inisial YHA (40) ditangkap polisi gegara ikut-ikutan menyebarkan berita bohong atau hoaks ‘Brimob China’ melalui WhatsApp. Bos jasa petugas keamanan (satpam) itu terancam pidana 10 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.

Tim Siber Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan YHA di rumahnya Dusun Cangkukan, RT 2 RW 7, Kelurahan Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (25/5).

banner 336x280

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan YHA ditangkap karena ikut menyebarkan hoaks mengenai ‘Brimob China’ yang mengemuka saat kerusuhan 21-22 Mei lalu.

“Pelaku ini telah mendistribusikan konten foto anggota Brimob mirip seperti Tentara China pada 21 Mei lalu, dengan caption‘perhatikan warna kulit dan mata sipit anggota Brimob ini sangat mencurigakan, jangan-jangan tentara Cina menyamar,” kata Trunoyudo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (27/5/2019).

Menurutnya, tersangka menyebarkan berita hoaks tersebut di grup WhatsApp bernama Rumah Smart Indonesia. YHA merupakan pengusaha yang menyediakan tenaga satpam. “Ia memiliki usaha jasa satpam,” ucap Trunoyudo.

Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa sebuah laptop, dua unit telepon genggam, satu buah kartu memori, dan satu buah kartu ponsel. YHA dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 207 KUHP. “Ancamannya 10 tahun penjara,” ujar Trunoyudo.

YHA mengaku kalau grup WhatsApp diikutinya ini dihuni jaringan pendukung Prabowo-Sandi (Padi). Ia membuat narasi itu setelah mendapatkan foto Brimob bermata sipit dari grup WhatsApp.

“Memang ada jaringan Padi, dan di situ saya ikut. Saya dapat dari grup itu, lalu maksudnya mau bertanya soal postingan itu,” ucap YHA.

Dirinya mengaku salah atas unggahan ‘Brimom China’. Dia menyampaikan permohonan maaf untuk Polri. “Ya saya mengaku salah atas postingan itu, dan saya meminta maaf,” ujar YHA.(Detik)

banner 336x280