BaskomNew.com – ‘Saya datang atas nama Pemda Karawang’, ‘saya datang atas perintah bupati’. Kalimat tersebut terus diulang-ulang Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) yang ditunjukan kepada security PT. Chunetsu di KIIC, saat melakukan sidak pada Rabu (12/6/2019) siang.
Kendati agenda sidaknya bersama Kepala Disnakertrans Karawang, H. Ahmad Suroto dan Kepala Disdukcatpil Karawang, Yudi Yudiawan sudah diketahui dan atas perintah Bupati Karawang,dr. Cellica Nurrachadiana, namun agenda sidaknya berbuah nihil.
Kedatangan Kang Jimmy atas nama Pemkab Karawang ke PT. Chunetsu ‘seakan tak dihargai’ pihak perusahaan. Karena setelah menunggu sekitar 45 menit lamanya, Kang Jimmy bersama rombongan tak kunjung bisa menemui HRD PT. Chunetsu.
Melihat kondisi ini, Kang Jimmy bersama rombongan sidak akhirnya memutuskan untuk pulang. Kepada awak media Kang Jimmy menegaskan, PT. Chunetsu merupakan perusahaan baru yang jumlah karyawannya diperkirakan baru 45 orang. Yang disayangkannya, 45 karyawan tersebut merupakan orang luar Karawang.
Ditegaskan Kang Jimmy, Pemkab Karawang tidak antipati terhadap orang luar Karawang. Tetapi menurutnya, ‘asas keadilan’ dalam rekruitmen tenaga kerja setiap perusahaan harus tetap ada. Yaitu dimana setiap perusahaan/industry di Karawang tetap harus melakukan rekruitmen tenaga kerja asli ‘Urang Karawang’.
Dijelaskan Kang Jimmy, agenda sidaknya ke PT. Chunetsu memang tidak berhasil menemui Ibu Dian (HRD perusahaan). Namun ditegaskannya, tidak lantas persoalan selesai begitu saja. Karena Kang Jimmy mengaku sudah meminta Kepala Disnakertrans Karawang untuk memberikan surat teguran pertama kepada perusahaan.
Apabila surat teguran tidak diindahkan, makan aka nada surat teguran kedua dan ketiga. Ketika masih tidak diindahkan juga oleh perusahaan, maka karyawan PT. Chunetsu terancam dievakuasi dari pabriknya di Kabupaten Karawang.
“Jika sampai surat teguran ketiga masih tidak digubris, maka mohon izin mohon maaf, jangan salahkan kami, kalau kami besok datang ke sini semuanya untuk mengevakuasi karyawan yang tidak didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja, atas nama Perda Nomor 1 Tahun 2011,” tegas Kang Jimmy.
Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Karawang, H. Ahmad Suroto menjelaskan, jika PT. Chunetsu merupakan ‘perusahaan membandel’, karena alasan tenaga kerjanya belum dilaporkan ke Disnaker.
Belum lagi ditegaskan Suroto seperti persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA), cleaning service, catering sampai syarat dokumen perusahaan lain belum dilaporkan. “Maka saya minta kepada Ibu Diah (HRD Perusahaan) segera melaporkan itu semua. Kalau tidak, jelas itu semua pelanggaran,” tandas Suroto.(red)
BACA SEBELUMNYA : Sidak Kang Jimmy di PT. Chunetsu Bersitegang dengan Security?








