PKS Surati KPU Bekasi, Minta Laksanakan Putusan Bawaslu RI Terkait Penggelembungan Suara NasDem

0

Muhammad Nuh.

banner 468x60

BaskomNews.com – Tertanggal 15 Juni 2019, DPD PKS Kabupaten Bekasi menyurati KPU Kabupaten Bekasi untuk meminta agar KPU Bekasi melaksanakan putusan Bawaslu RI, terkait dugaan penggelembungan suara DPR RI Partai NasDem di Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan yang mencapai 6.096 suara.

Menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI tersebut, Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh menegaskan agar KPU Kabupaten Bekasi dapat segera melaksanakan Putusan Bawaslu RI dengan penuh itikad baik, taat hukum dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

banner 336x280

“Bahwa PKS Kabupaten Bekasi dapat mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya, baik administratif maupun pidana kepada pihak-pihak yang dengan sengaja tidak mengindahkan Putusan Bawaslu RI tersebut di atas,” tutur Muhamad Nuh, dalam rilisnya kepada BaskomNews.com.

Adapun mengenai kronologis dugaan penggelembungan DPR RI Partai NasDem ini adalah sebagai berikut ;

Pertama, penggelembungan suara tersebut terjadi pada proses Rekapitulasi Suara dari Model C1-DPR ke Model DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya. Bahwa terkait hal tersebut, Saksi PKS bermandat telah mengajukan keberatan agar dilakukan pencocokan atau Penghitungan Suara Ulang sesuai dengan Model C1-DPR, namun tidak diindahkan oleh PPK Tambun Selatan dan KPUD Kabupaten Bekasi.

Kdua, PKS Kabupaten Bekasi mengadukan dugaan penggelembungan suara tersebut di atas kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengn Nomor Register 015/PEN/LP/PL/PROV/13.00/V/2019 Tanggal 13 Mei 2019.

Setelah melalui proses persidangan di Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengeluarkan putusan Nomor 08/LP/PL/PROV/13.00/V/2019 Tanggal 15 Mei 2019, yang intinya memutuskan bahwa KPU Kabupaten Bekasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran admininstratif pemilu. Kemudian, Bawaslu RI memberikan teguran tertulis kepada KPU Kabupaten Bekasi.

Ketiga, PKS Kabupaten Bekasi menilai Keputusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dapat dilakukan upaya banding/koreksi kepada Bawaslu Republik Indonesia. Maka pada tanggal 17 Mei 2019 PKS Kabupaten Bekasi mengajukan Permintaan Koreksi kepada Bawaslu Republik Indonesia dengan Nomor register 25/K/ADM/Pemilu/V/2019.

Bahwa Majelis Pemeriksa (Bawaslu RI) berdasarkan dokumen-dokumen permintaan koreksi berkesimpulan bahwa Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 08/LP/PL/PROV/13.00/V/2019 Tanggal 15 Mei 2019 terdapat kesalahan penerapan hukum.

Keempat, Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor : 25/K/ADM/BWSL/PEMILU/V/2019, Tanggal 12 Juni 2019 yang pada intinya menyatakan telah menerima Permintaan Koreksi Pelapor, mengoreksi Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 08/PL/PROV/13.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019;

Terakhir, Bawaslu RI memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi untuk mencocokkan perolehan suara Partai Nasional Demokrat dalam Formulir Model C1-DPR seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Jatimulya dengan Formulir Model DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya dan Formulir Model DA1-DPR Kecamatan Tambun Selatan.(red)

banner 336x280