BaskomNews.com – Tingginya target restribusi angkutan kota tidak berbanding lurus dengan potensi pendapatan, sehingga capaian restribusi angkot selalu minim setiap tahunnya.
Hal tersebut dikeluhkan Kepala UPTD Terminal Tipe C Klari, Karawang, Yudi Tedja Kusuma, dimana capaian target restribusi angkot di tahun 2018 hanya mencapai 30% dari telarget yang dicanangkan Pemerintah Daerah soal restribusi angkot di Terminal Klari, Karawang.
“Tahun kemarin tidak tercapai hanya 30% dari target yang ditentukan Pemkab Karawang,” kata Yudi Tedja Kusuma, Selasa (18/6/2019).
Kemudian di tahun 2019, Pemkab Karawang menargetkan untuk restribusi angkot sebesar Rp 411.488.000. Target tersebut menurut Yudi, tidak sesuai dengan potensi retribusi yang ada.
Pasalnya, angkot yang masuk di terminal sekali masuk hanya dipinta 500 rupiah. Terkadang kata Yudi, dalam sehari angkot hanya di pinta 1.000 rupiah. Sedangkan angkot yang masuk terminal Klari yang dipungut restribusi hanya sekitar 200 angkot.
Ditambahkan Yudi, sekarang pungutan restribusi angkot hanya di terminal saja, di tempat lain di luar terminal sudah tidak ada lagi pungutan restribusi.
“Harusnya namanya target disesuaikan dengan potensi, ini potensi minim target tinggi. Jadi beban nanti disangkanya tidak bisa kerja, angkot saja sudah minim,” katanya.
Selain restribusi angkot, sambung Yudi, untuk restribusi kios juga tidak sesuai dengan Peraturan daerah. Di Perda diatur untuk restribusi 100 ribu rupiah/meter. Namun pada kenyataan di lapangan pemilik kios menolak.
Kemudian ada kesepakatan bahwa per kios harus membayar 100 ribu rupiah/bulan. Sedangkan untuk target restribusi kios di tahun 2019 Rp 168.046.100. (Pls)






