EK Maupun PPK yang Terlibat Jual Beli Suara Teracam Pidana 7 Tahun Penjara
BaskomNews.com – Kasus dugaan jual beli suara Pileg 2019 yang melibatkan mantan Caleg Partai Perindo Dapil VII H. EK. Budi Santoso (EK) dengan 12 PPK dan satu oknum KPU Kabupaten Karawang terus menjadi perbincangan publik Karawang.
Jika dikaji dalam segi hukum berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 point (2), maka pemberi dan si penerima uang ‘Money Politic’ terancam pidana 7 tahun penjara dan denda 48 juta.
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Sementara itu, menanggapi persoalan ini, Democracy And Elektoral Empowerment Partnership Deep (DEEP) mendorong agar persoalan ini diusut tuntas.
Kasus dugaan suap jual beli suara yang terjadi di Kabupaten Karawang antara caleg Partai Perindo Dapil VII H. EK. Budi Santoso dengan 12 PPK dan Oknum KPU Kabupaten Karawang pada perhelatan Pemilu Serentak yang digelar pada 17 April 2019 lalu dinilai DEEP sangat memprihatinkan.
Pasalnya, karena merasa ditipu, Budi Santoso alias H. Engkus Kusnaya akhirnya membeberkan bahwa dirinya telah memberikan aliran dana kepada 12 PPK dan 1 komisioner KPU tersebut melalui transfer Bank dengan dua kali pembayaran dengan rincian Rp 60 juta dan Rp 40 juta.
Dalam teknis transaksi jual beli suara menggunakan sandi, TPS diganti menjadi Toko, Jumlah suara diganti kilo, nama ketua PPK diganti menjadi agen beras, dan harga persuara diganti menjadi eceran. Salah satu komisioner KPUD Karawang, juga disebutsebut menerima aliran dana tersebut lebih dari Rp 50 juta.
“Hal ini tentunya sudah sangat mencederai proses demokrasi Pemilu Serentak 2019 yang telah berlangsung dan mungkin juga akan menjadi bola liar, karena tidak menutup kemungkinan juga terjadi di daerah lain yang belum terungkap,” tutur Yusfitriadi, melalui rilisnya kepada BaskomNews.com, Rabu (19/6/2019).
Meskipun uang tersebut telah dikembalikan PPK kepada EK, DEEP sendiri menilai adanya indikasi krisis integritas ditubuh penyelenggara pemilu. Apabila hal ini terus menerus dibiarkan, maka jangan harap terciptanya pemimpin yang berkualitas, jujur dan adil yang mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.
Atas dasar keprihatinan tersebut, DEEP menyatakan hal-hal sebagai berikut :
- Mendorong pihak berwenang mengusut tuntas dugaan kasus suap jual beli suara dan memproses seadil-adilnya menurut ketentuan dan Undang-undang yang berlaku, sebagai bentuk penegakan supremasi hukum pemilu supaya tidak menjadi presedent buruk dalam penegakan hukum pada momentum pemilu mendatang.
- Mendorong penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Karawang untuk segera terbuka kepada publik terkait hasil investigasinya. Ini dilakukan agar publik diberikan informasi yang jelas dan utuh, sehingga tidak menjadi opini liar yang mengarah kepada saling tuding serta sebagai bentuk pertanggungjawaban moral institusi penyelenggara pemilu kepada publik.
- Menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Karawang khususnya agar tetap menahan diri untuk tidak terprovokasi dan tidak mengeluarkan pernyataan – pernyataan yang berlebihan serta mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan suap di atas kepada penegak hukum yang berwenang.
- Mendorong seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Jawa Barat pada khususnya, terutama para kontestan peserta pemilu 2019 untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang ketika melihat dan mengalami dugaan kasus serupa, sebagai upaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas menuju pemilu yang adil, bersih dan bermartabat.
- Menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Karawang khususnya, umumnya masyarakat Jawa Barat, untuk mengedepankan kearifan dan etika berbangsa dan bernegara dalam merespon berbagai isu dan informasi yang berkembang ditengahtengah masyarakat, agar tidak menimbulkan kegaduhan, terlebih proses pemilu 2019 sedang dalam proses tahapan akhir, yakni persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
(rls/red)