KPU : “EK Meminta Uangnya Dikembalikan”
BaskomNews.com – Belum hilang kesedihan dalam benak masyarakat Indonesia karena musibah meninggalnya ribuan anggota KPPS yang bertindak sebagai penyelenggara Pemilu 2019 lalu.
Ironisnya, perjuangan penyelenggara demokrasi itu seolah tercoreng oleh perbuatan 1 orang komisioner KPU Karawang serta 12 anggota PPK, yang diduga terlibat praktek jual beli suara, Selasa (18/6/2019).
Mencuatnya persoalan yang membuat malu lembaga penyelenggara demokrasi itu bermula dari ocehan caleg DPR RI Dapil Jabar 7 Partai Perindo berinisial EK. Ia merasa dirugikan karena sudah memberikan uang untuk memuluskan langkahnya menuju senayan, namun rencana tersebut malah gagal total.
Senin (17/6/2019), KPU Karawang meminta keterangan dari 12 anggota PPK walau yang hadir hanya 10 anggota PPK. Alhasil, 10 anggota PPK itu pun mengakui bahwa benar menerima aliran uang dugaan untukpraktek jual beli suara.
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, hasil yang diberikan 10 anggota PPK yakni bahwa uang yang diberikan EK bukan sebesar Rp 1 Miliar. Melainkan, sekitar Rp 600 juta uang yang diterima 12 anggota PPK tersebut.
“Menurut rekan-rekan PPK yah, itu ada dikisaran 60% persen pertama. Jadi kan ada yang di table itu yang beredar, table yang pertama yang mereka terima, sekitar 60% dari 1 miliar itu,” kata Miftah Farid dihadapan wartawan.
Kemudian, dijelaskan Miftah Farid, dari aliran uang untuk dugaan praktek jual beli suara yang diberikan EK itu, sebetulnya sudah dikembalikan oleh 12 anggota PPK sekitar 60 persen. Karena, lanjut Miftah Farid, pihak EK sendiri meminta agar uang tersebut untuk dikembalikan.
“Dikisaran 600 juta itu mereka terima, dan 60 persen dari 600 juta itu dimita untuk dikembalikan, dan mereka sudah melakukan pengembalian sebetulnya, ini yang belum kita ketahui. Saya pun baru tahu tadi bahwa memang sudah ada proses pengembalian dari rekan-rekan PPK kepada pihak yang bersangkutan,” kata Miftah Farid seraya menjelaskan keterangan yang yang didapatnya dari klarifikasi 10 anggota PPK yang berkenan hadir. (zay)