EK Mangkir dari Panggilan Pertama Bawaslu Karawang
BaskomNews.com – Mantan Caleg DPR RI dari Perindo, Budi Santoso alias H. Engkus Kusnaya (EK) mangkir dari panggilan pertama Bawaslu Karawang, terkait kisruh persoalan jual beli suara yang melibatkan 12 PPK dan satu oknum Komisioner KPU Karawawang.
Sesuai jadwal panggilan, Kamis (20/6/2019) seharusnya EK datang ke kantor Bawaslu Karawang untuk dimintai keterangan. Namun EK mengabarkan belum bisa memenuhi panggilan Bawaslu tersebut.
Kepada Bawaslu, EK mengaku baru bisa memenuhi panggilan pekan depan. “Kata Pak EK beliau tidak bisa hadir minggu ini, bisanya minggu depan,” tutur Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya, kepada BaskomNews.com.
Dijelaskan Suryana, EK tidak bisa memenuhi panggilan Bawaslu Karawang dengan alasan memiliki agenda pribadi. Namun EK sendiri tidak menerangkan dengan detail terkait agenda apa. “Karena sudah ada agenda katanya pak, tapi enggak memberi lebih jelas agenda apa,” timpal Suryana.
Untuk diketahui, pemanggilan terhadap EK ini untuk melengkapi persyaratan formil dan materil perkara dugaan praktek jual beli suara yang melibatkan satu oknum Komisioner KPU Karawang dan 12 orang anggota PPK.
Sebelumnya diberitakan, Yusfitriadi, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) mendorong agar penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu Karawang untuk segera terbuka kepada publik terkait hasil investigasinya.
Ini dilakukan agar publik diberikan informasi yang jelas dan utuh, sehingga tidak menjadi opini liar yang mengarah kepada saling tuding, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban moral institusi penyelenggara pemilu kepada publik. Bagi DEEP, kasus jual beli suara ini jelas sangat memprihatinkan. (zay)