Komisi III DPRD Karawang Inisiasi Raperda Jasa Kontruksi
BaskomNews.com – Dalam rangka pemberdayaan, pembinaan, pengawasan hingga penilaian jasa kontruksi, Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menginisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jasa kontruksi.
Berangkat dari Pembangunan di Kabupaten Karawang yang hasilnya kurang maksimal, Komisi III menginisiasi Raperda Jasa Kontruksi ini dengan tujuan agar nantinya para rekanan atau pihak ketiga ketika melakukan pembanguan di Kabupaten Karawang bisa maksimal.
Pasalnya, Pemkab Karawang tidak mempunyai dasar hukum untuk melakukan pembinaan pengawasan sampai reward dan punishment.
“Jika verifikasi perusahaan itu jelas, pengawasan itu jelas, dan pembinaan kita wajib, hasilnya nanti maksimal,” kata Dedi Rustandi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Karawang, Kamis (20/6/2019).
Tapi faktanya, sambung Dedi, pembangunan di Kabupaten Karawang kurang maksimal dari sisi kualitas. Maka dari itu, perlu dilakukan pembinaan, pengawasan sampai penilaian. “Nanti kalau ada pihak ketiga yang tidak kualifaid harus dibeklis,” katanya.
Ditambahkan Dedi, Raperda Jasa Kontruksi ini sudah masuk di Badan Perencanaan Daerah. Rencananya, tahun 2019 ini sudah bisa terealisasi.
“Di Kota Malang dan Kota Bandung sudah diterapkan, dan di sana sudah berhasil. Untuk di Karawang sendiri belum ada. Selama ini Pemkab Karawang tidak ada pembinaan sampai pelatihan kepada pihak ketiga,” pungkasnya.(pls)