BaskomNews.com – Kasus jual beli suara Pileg 2019 mantan Caleg DPR RI Partai Perindo Budi Santoso alias H. Engkus Kusnaya (EK) yang melibatkan 12 PPK dan satu oknum Komisioner KPU Asep Mukhsin (AM) semakin mengerucut dan menemukan titik terang.
Setelah sebelumnya EK sempat mangkir dari panggilan Bawaslu Karawang, namun Senin (24/6/2019) EK akhirnya bisa memenuhi panggilan Bawaslu Karawang. Di hadapan Bawaslu, EK ‘blak-blakan’ dan mengaku melakukan tiga kali pertemuan dan sempat diminta uang sebanyak 750 juta oleh AM.
BACA SEBELUMNYA : EK Mangkir dari Panggilan Pertama Bawaslu Karawang
Pertemuan, dijelaskan EK, terjadi di Jakarta pada bulan Desember 2018, yang datang saat itu adalah 12 orang anggota PPK dan 1 orang anggota Komisioner KPU Karawang. Masing-masing yang datang diberikan uang olehnya sebesar Rp 5 juta rupiah.
“Artinya gini, niat saya ngasih jauh-jauh mereka datang ke Jakarta enggak ada ongkos, sekitar bulan Desember 2018,” tutur EK, kepada BaskomNews.com, setelah diperiksa Bawaslu Karawang.
“Kalau yang pertama dikasih uang cash, saya menghabiskan 75 juta untuk pertemuan awal kasih uang cash, belum termasuk makan-makan yah, belum,” timpal EK.
BACA JUGA : Jika Mau, Kepolisian dan Kejaksaan Sudah Bisa Intervensi Kasus Jual Beli Suara ‘EK’
Kemudian, sambung EK, pertemuan kedua yang juga disaksikan langsung Ketua DPD dan Sekretaris Partai Perindo. Masing-masing 12 orang anggota PPK dan 1 orang komisioner KPU Karawang ditransfer uang Rp 5 juta dan Rp 1 juta dengan uang cash.
“Pertemuan kedua itu pake transfer, kasih 5 jutaan, yang 1 jutanya saya kasih cash, karena untuk nyebarin kartu nama saya,” beber EK.
Berlanjut ke pertemuan yang ketiga yang berlokasi di Sumerrecon Bekasi, EK mengaku saat itu datang PPK Ade Suwardi, PPK Saepudin dan Komisioner KPU Karawang Asep Muksin untuk meminta uang senilai Rp 750 juta.
“Ketiga ketemu di Bekasi di Summarecon itu dateng bertiga Asep AM, Saepudin, sama Ade Suwardi, ini perlu uang katanya. Berapa, minta 750 juta, padahal masih jauh diantara bulan Febuari Januari gitu kan,” papar EK.
Karena merasa ada yang tidak beres, EK akhirnya mentransfer uang sebanyak Rp 600 juta yang awalnya 12 orang anggota PPK dan 1 orang anggota PPK diwakili Ase Suwardi, Saepudin serta Asep Muksin meminta Rp 1 miliar.
“Dia kan mintanya 1 miliar tuh, saya potong 40 persen jadi 600 juta, kasih 600 juta. Terus dikasih nama-namanya tuh, nomor rekening si A, si B, si C, ada yang atas nama sesuai namanya, ada yang atas nama sesuai isterinya,” cetus EK.
Menurut EK, uang tersebut untuk mengamankan peroleham suaranya pada Pileg 2019 lalu. “Artinya untuk mengkondisikan, ya untuk mengkondisikan suara,” tegas EK.
Langkah selanjutnya yang dilakukan EK yakni, akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak berwajib dengan tudingan penipuan ataupun pemerasan. “Makanya saya nanti laporannya penipuan pemerasan,” tegas EK. (zay)
BACA SEBELUMNYA : Ketua PKB Minta Persoalan ‘EK’ Ditangani DKPP, Yakini Ada Parpol Lain Bermain dengan Cara yang Sama












