Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Komisi II Ingin Perda Perlindungan LP2B dan RDTR Sinkron

Natala Sumedha.
banner 468x60

“Kami komisi II DPRD mendorong agar semua dinas terkait lahan LP2B saat mengeluarkan ijin termasuk badan pertanahan harus merujuk perda LP2B,”

BaskomNews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menginginkan Pemkab Karawang ketika mengeluarkan ijin pembangunan merujuk kepada Perda Karawang nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan LP2B dan Perda Karawang nomor 2 tahun 2013 tentang RDTR Kabupaten Karawang 2011-2031.

Keinginan tersebut bertujuan agar lahan teknis pertanian di Kabupaten Karawang yang sudah masing-masing memiliki zonanya tidak tergerus oleh maraknya pembangunan industri maupun kawasan pemukiman dari para pelaku usaha.

banner 336x280

“Kami komisi II DPRD mendorong agar semua dinas terkait lahan LP2B saat mengeluarkan ijin termasuk badan pertanahan harus merujuk perda LP2B,” kata anggota Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha kepada BaskomNews.com, Senin (24/6/19).

Meskipun ada instansi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, Natala meminta kepada masyarakat agar ikut serta mengawasi setiap berjalannya proses pembangunan yang ada di wilayahnya masing-masing.

“Pemerintah yang diwakili oleh dinas menjamin dan berjanji akan menjaga lahan tersebut bersama Badan Pertanahan, makanya DPRD dan masyarakat mempunyai kewajiban juga dalam mengawasi,” ujar Natala.

Ia juga sedang mendorong agar segera dibuatnya regulasi penunjang terkait Perda Karawang nomor 2 tahun 2013 tentang RDTR Kabupaten Karawang 2011-2031 dan Perda Karawang nomor 1 tahun 2018 tentang LP2B agar sinkron.

“Sesuai regulasi, makanya kami juga mendorong agar Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan skala 1 banding 5000 dan Perda Karawang nomor 1 tahun 2018 tentang LP2B sinkron, agar bisa segera direalisasikan,” tandas Natala. (iq)

banner 336x280