BaskomNews.com – Beberapa hari ke belakang pembangunan Pasar Cilamaya disorot publik Karawang, pasca ditinjau langsung oleh Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) pada Jumat (28/6/2019) kemarin.
Bahkan dikabarkan, Kamis (4/1/2019) lusa, Kang Jimmy bakal memanggil beberapa pihak terkait seperti Disperindag Karawang dan pihak pengembang PT. Barokah Putra Delapan untuk meminta penjelasan mengenai beberapa temuannya di lapangan.
Karena menurut Kang Jimmy, pembangunan Pasar Cilamaya dengan anggaran Rp 46 miliar yang ditarget 2 tahun selesai ini dianggap tidak sesuai progres. Bahkan Kang Jimmy sempat menduga jika pihak PT. Barokah Putra Daerah merupakan investor yang ‘kekurangan modal’, sampai harus meminta uang muka 30% terlebih dahulu kepada para pedagang.
Disinggung mengenai persoalan ini, Kasi Kerjasama Disperindag Karawang, Burhanudin menjelaskan, pembangunan Pasar Cilamaya ditarget selesai dalam kurun waktu 2 tahun. Yaitu semenjak ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Agustus 2018 lalu.
Sampai saat ini, sambung Burhanudin, progres pembangunan Pasar Cilamaya sudah 19%, dari jangka waktu 9 bulan pembangunan yang seharusnya sudah mencapai 32%. “Maka setiap bulan dan per triwulan mereka (pengembang) wajib memberikan laporan progres pengerjaan,” tutur Burhanudin, Senin (1/7/2019).
Disinggung mengenai hak dan kewajiban yang tercantum dalam PKS, Burhanudin menjelaskan, kewajiban pemda adalah menyediakan lahan serta mendapatkan kontribusi (retribusi) jika Pasar Cilamaya sudah selesai dibangun dan mulai dikelola investor.
Karena dijelaskannya, Pasar Cilamaya akan dikelola PT. Barokah Putra Daerah selama kurun waktu 23 tahun. “Nanti kalau pembangunannya sudah selesai, mereka yang akan mengelola. Dan pihak ketiga wajib memberikan retribusi kepada pemda,” paparnya.
Adapun mengenai luas lahan pembangunan Pasar Cilamaya, Budhanudin menjelaskan, luas lahan 13.750 meter persegi itu akan dibagi ke dalam dua bagian, yaitu 50% untuk bangunan pasar dan 50% untuk fasilitas umum. “Ya betul, untuk fasilitas umum juga jadi kewajiban mereka untuk menata dan membangun,” timpalnya.
Ditambahkan Burhanudin, pembangunan Pasar Cilamaya diharapkan selesai sesuai target 2 tahun pembangunan. Apabila pihak pengembang disinyalir melakukan pelanggaran PKS, khususnya mengenai progres pembangunan, maka bisa saja pihaknya akan memberikan sanksi pecabutan kerja sama.
“Tahapan pertama kita akan memberikan sanksi teguran kesatu, kedua sampai ketiga, itu sanksi ringannya. Apabila tahapan sanksi teguran sudah diberikan, selanjutnya bisa saja kita berikan sanksi sampai pencabutan kerja sama,” pungkas Burhanudin.(Adk)






