BaskomNews.com – Disinggung mengenai persoalan tumpukan sampah impor di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang mengaku tidak bisa melakukan tindakan sendiri. Sehingga DLHK hanya bisa ‘melempar bola panas’ atas persoalannya ke Kementrian Lingkungan Hidup.
Kabid Kebersihan DLHK Karawang, Nevi Fatimah mengatakan, persoalan adanya sampah impor yang dibuang di wilayah Karawang merupakan persoalan yang sifatnya nasional. Karena menurutnya, persoalan tersebut bukan saja terjadi di Karawang, hal serupa juga terjadi di beberapa daerah lainnya, bahkan negara lain.
“Ini jelas mencemari lingkungan dan merupakan persoalan nasional, karena bukan saja terjadi di Karawang. Pembuangan dilakukan di beberapa daerah bahkan di negara lain juga ada,” katanya, saat dimintai keterangan oleh BaskomNews.com Selasa (2/7/2019).

Lebih lanjut Nevi mengaku jika pihaknya sudah melakukan upaya dalam menangani persoalan sampah impor tersebut, dengan telah memanggil perusaahn terkait dan telah melayangkan surat ke Kementian Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Sebelumnya banyak laporan masuk ke kita, baik dari masyarakat maupun pihak pemerintah desa dan kecamata sekitar. Tindak lanjut yang kami lakukan adalah dipanggilnya perusahaan dan juga kami sudah kirimkan surat kepada kementrian terkait, agar pusat dapat melakukan penyelesaian persoalan ini,” katanya.
Kemudian berdasarkan pengakuan perusahaan terkait yang sudah dilakukan pemanggilan, Nevi menjelaskan, kegiatan yang dilakukannya itu diklaim legal, karena memiliki surat izin dari kementrian terkait. Sementara kementrian justru mengaku tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud.
Untuk diketahui, dilansir dari Antara foto, tumpukan sampah impor di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang ini berdasarkan data dari Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah Ecoton.
Sebanyak 10.800 ton kebutuhan “pulp impor” tipe “mix paper” per tahun dari sebuah perusahaan pabrik kertas di wilayah itu menghasilkan 11,11 persen sampah plastik per bulan. Sementara itu, hanya 30-60 persen sampah plastik yang dapat didaur ulang dan sisanya dibakar dan berceceran di pemukiman warga.(iql)








