BaskomNews.com – Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pelelangan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Karawang, Rahmat Sugandi menceritakan pengalamannya selama menjabat sebagai Kasubag di bagian pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut diungkapkannya saat diwawancarai BaskomNews.com di kantornya, Kamis (4/7/2019).
“Kalau boleh berkata jujur kita intervesi banyak, bukan hanya dari pejabat termasuk dari kalangam rekanan juga ada, dan dari NGO beberapa juga ada. Tapi kita selalu tegas sampaikan pada mereka bahwa kita akan lakukan proses lelang sesuai prosedur,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, jika pihaknya menyanggupi permintaan intervensi itu, dari tahun lalu mana mungkin predikat WTP disemartkan terhadap keuangan di Pemkab Karawang oleh BPK.
“Dari 2018 kalau kita menyalahi prosedur benar-benar kita ikuti intervensi itu, Karawang tidak akan mendapatkan WTP. Kenapa saya katakan itu, BPK tidak mendapatkan data langsung dari kita, tapi BPK langsung menyedot data dari sistem kita, BPK menyedot dari sistem LPSE,” katanya.
Ditanya terkait pejabat mana saja yang pernah melakukan intervensi terhadap pihaknya untuk memenangkan peserta tender tertentu, Rahmat menjawab pejabat yang dimaksud merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pejabat itu bukan dari pimpinan daerah ataupun kepala dinas, pejabat sekelas PPK,” terangnya.
Masih dalam rangka menjaga integritas sebagai pejabat yang bertugas di bagian pengadaan barang dan jasa, Rahmat mengaku jika dirinya sering mengingatkan kepada rekan-rekannya di Barjas, termasuk Pokja ULP agar tidak melakukan pertemuan di luar kantor dengan calon atau peserta tender. Hal tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya sering mengingatkan kepada rekan-rekan yang lain termasuk pokja ULP agar tidak melakukan pertemuan di luar kantor dengan calon atau peserta tender. Kalau mau bertemu di kantor saja, itu lebih transparan. Karena di kantor juga kan banyak mata. Hal itu merupakan upaya agar terhindar dari hal-hal yamg tidak diinginkan, agar integritas kita terjaga,” katanya.
Disinggumg soal ada beberapa hasil pekerjaan pihak ketiga yang terkesan Rahmat mengklaim, yang terpenting pihaknya sudah melakukan sleksi dan mendapatkan pemenamg tender sesuai prosedur. Terkait hasil dari pekerjaan rekanan merupakan hal teknis di luar kewenangan Barjas.
“Di akhir 2018 kita sudah kumpulkan semua PPK untuk lakukan evaluasi. Kemudian juga kita sudah melakukan konsultasi dengan LKPP terkait harga satuan yang kurang dari 80% dari nilai HVS. Terkait hasil pekerjaan itu kembali kepada teknis di lapangan, bagaimana terkait pengawasan yang dilakukan dinas terkait. Karena mulai dari kelengkapan administrasi kemudian teknis sudah sesuai rel-nya. Kemudian tidak ada harga penawaran rendah, hampir semuanya penawaran di atas 80% dari nilai HVS,” pungkasnya. (iql)






