Dibalik ‘Desas-desus’ Batalnya Rapat Pleno KPU, Benarkah Gerindra Masih Ada Peluang Duduki Ketua DPRD?

0

Ketua DPC Gerindra Karawang, Ajang Sopandi (kiri) - Ketua DPC Demokrat Karawang, Cellica Nurrachadiana.

banner 468x60

“Batalnya rapat pleno terbuka ini bukan karena adanya pelanggaran pemilu. KPU Karawang termasuk KPU 14 kabupaten/kota tidak ada gugatan dari caleg,”

BaskomNews.com – Rapat pleno KPU Karawang dengan tema ‘Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karawang Pada Pemilu 2019’ yang dijadwalkan pada Rabu (3/7/2019) kemarin, di Hotel SwissBelinn pukul 09.00 WIB batal digelar.

Kendati undangan ke partai politik sudah disebar KPU Karawang, namun rapat pleno tersebut batal digelar karena ‘mendadak’ datangnya surat KPU Jawa Barat yang memerintahkan KPU Karawang untuk menunda jadwal rapat pleno.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Redaksi BaskomNews.com di lapangan, terdengar selentingan kabar bahwa dibatalkannya agenda rapat pleno ini karena alasan masih adanya beberapa persoalan dugaan kecurangan Pileg 2019, khususnya di Karawang yang persoalannya masih belum selesai di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Desas-desus terdengar adanya dugaan kecurangan Pileg 2019 dengan cara ‘menyogok’ oknum PPK untuk bisa merubah hasil suara beberapa oknum caleg yang bermain Money Politic. Bahkan DKPP dikabarkan sudah memegang bukti-bukti dugaan kecurangan Pileg tersebut. Dari mulai bukti rekaman suara sampai dengan bukti kwitansi dan transfer uang.

Salah seorang narsumber menyebut, masih adanya persoalan hasil Pileg 2019 di DKPP ini dapat merubah hasil suara Pileg di Kabupaten Karawang. Kendati Sekretariat DPRD Karawang sudah melakukan tes urine dan pengukuran seragam pelantikan terhadap 50 wakil rakyat Karawang terpilih.

Bahkan narsum menyebut, masih ada peluang bagi Partai Gerindra Karawang untuk menduduki kursi Ketua DPRD Karawang dengan perolehan 8 kursi yang didapatkan Gerindra Karawang di Pileg 2019. Karena alasan 9 kursi yang didapatkan Partai Demokrat Karawang telah berkurang.

Selain itu, beberapa partai kecil di Karawang seperti PPP dan PAN yang hanya menyisakan 1 kursi, kembali bertambah menjadi 3 kursi masing-masing. Begitupun dengan Partai Hanura, dari 1 kursi menjadi 3 kursi. Partai Perindo Karawang yang di Pileg 2019 kemarin tidak memperoleh kursi, katanya mendapatkan 1 kursi. Sementara PDIP yang turun dratis dari 9 kursi menjadi 6 kursi, kabarnya bertambah menjadi 7 kursi.

Namun saat BaskomNews.com mencoba meminta keterangan kepada Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, ia menjelaskan jika batalnya rapat pleno ‘bukan’ karena adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu. Melainkan hanya ada perintah dari KPU Jabar yang mengarahkan agar rapat pleno ditunda terlebih dahulu.

“Batalnya rapat pleno terbuka ini bukan karena adanya pelanggaran pemilu. KPU Karawang termasuk KPU 14 kabupaten/kota tidak ada gugatan dari caleg,” tutur Miftah Farid, kepada BaskomNews.com.

Ditegaskan Miftah Farid, pembatalan rapat pleno tersebut pun bukan keinginan KPU Karawang. Namun mengingat belum terbitnya surat resmi yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI perihal gugurnya laporan gugatan dari beberapa caleg DPRD Provinsi serta DPR RI pasca Pemilu 2019.

“Ada perintah dari KPU Jabar untuk mengundur rapat pleno itu, karena harus menunggu keluarnya surat gugurnya gugatan Pemilu 2019 yang dikeluarkan MK dan KPU RI,” kata Miftah Farid.

Ditambahkan Miftah Faird, KPU Karawang belum bisa memastikan kapan rapat pleno terbuka akan digelar. Namun pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan KPU Jabar.

“Kami belum bisa menentukan kapan rapat plenonya digelar. Tapi sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan pimpinan di KPU Jawa Barat,” tandas Miftah Farid. (zay/red)

banner 336x280