Sidang Kasus Ujaran Kebencian Jokowi, Emak-emak PEPES Kompak Datangi Pengadilan Negeri Karawang
BaskomNews.com – Kamis (18/7/2019), kembali digelar sidang kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi atas 3 terdakwa Emak-emak PEPES di Pengadilan Negeri Karawang.
Sidang dengan agenda tuntutan ini berlangsung singkat. JPU menuntut 3 terdakwa 8 bulan penjara dan denda Rp 2 ribu rupiah.
Berdasarkan pantauan BaskomNews.com di lokasi, sebelum sidang dimulai, sekitar 20 Emak-emak PEPES dari berbagai daerah seperti Cirebon, Bandung bahkan Jakarta mendatangi Pengadilan Negeri Karawang.
Kedatangan puluhan Emak-emak PEPES berasal dari wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta ini dalam rangka memberikan dukungan moril kepada 3 terdakwa.
“Karena saya merasa sesama emak-emak, ya datang untuk memberikan support,” tutur Neli Siringgoringgo, Emak-emak PEPES dari Jakarta, kepada BaskomNews.com.
Neli berharap agar sahabatnya tersebut (3 terdakwa Emak-emak PEPES) tidak merasakan hukuman penjara. Karena baginya, kasus yang menimpa sahabatnya merupakan perkara kecil. “Hanya karena hal-hal kecil seperti itu harus merasakan jeruji besi,” ujar Neli.
Neli juga berharap agar ada keringan hukuman jelang sidang pembacaan putusan Pengadilan Karawang untuk ketiga Emak-emak PEPES itu. “Hukum ini bisa boleh dikatakan lebih bersahabat, enggak semua itu harus dengan hukuman restorisasi justice,” pungkas Neli.
Kembali berdasarkan pantauan BaskomNews.com di Pengadilan Negeri Karawang, agenda sidang ini dimulai pukul 17.00 WIB dab selesai sekitar pukul 17.40 WIB. Usai sidang selesai, Emak-emak PEPES yang datang dari wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta tersebut terlihat menangis.(zay)
BACA SEBELUMNYA : Ini Nasib Terakhir 3 Emak-emak Pepes yang Dulu Sempat Firnah Jokowi