Tok… Tok… Tok…! Tiga Emak-emak PEPES Divonis 6 Bulan Penjara

0

Dalam persidangan Selasa (30/7/2019), Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah memutuskan vonis 6 bulan penjara bagi terdakwa tiga Emak-emak PEPES. (foto detikcom).

banner 468x60

BaskomNews.com – Dalam agenda persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30/7/2019), akhirnya Majelis Hakim telah memutuskan vonis 6 bulan penjara bagi tiga Emak-emak PEPES yang dulu sempat viral, karena menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap Presiden Jokowi.

Ketiga terdakwa kasus kampanye hitam kepada Jokowi ini mendapatkan vonis lebih ringan, karena awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 bulan penjara.

banner 336x280

Berdasarkan vonis ini, ketiga Emak-emak PEPES yang terdiri dari terdakwa Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika, tidak akan lama lagi bakal menghirup udara bebas. Sebab, vonis 6 bulan tersebut dikurangi masa tahanan selama proses hukum berlangsung. Ketiganya bakal bebas dari jeruji besi sekitar 24 Agustus 2019.

“Keluar nanti pada 24 Agustus 2019. Kita puas dengan putusan hakim,” kata Eigen Justisi, kuasa hukum Emak-emak PEPES, usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (30/6/2019).

Sementara dalam persidangan yang berlangsung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang diketuai oleh Elvina telah memvonis ketiga terdakwa dengan 6 bulan penjara. Ketiganya secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi bohong, sehingga membuat masyarakat gaduh dan resah.

“Menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan, padahal kabar bohong,” kata Elvina.

“Pengadilan menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pinda penjara selama enam bulan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tandas Elvina, ‘tok… tok… tok…’, seraya mengetuk palu sidang sebagai pertanda bahwa sidang kasus Emak-emak PEPES telah selesai.(red)

banner 336x280