Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Pencemaran Situdam-Barugbug, Akhir Agustus LH Subang-Purwakarta Dipanggil LH Jawa Barat

Salah satu industri di Kabupaten Purwakarta kena sidak Satgas Citarum Harum karena membuang limbahnya ke aliran Kali Cilamaya, Rabu kemarin (31/7/2019). (foto dok)
banner 468x60

BaskomNews.com – Terkait pencemaran Sungai Situdam dan Bendungan Barugbug di Jatisari Kabupaten Karawang, akibat limbah industri di Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta yang membuang limbahnya ke aliran Kali Cilamaya, akhir Agustus 2019 ini Dinas Lingkungan Hidup Subang dan Purwakarta dipanggil Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk dimediasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Karawang.

Seksi Pengaduan Wasdal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, Ade Imam mengatakan, ada sekitar 6 industri di Purwakarta dan 4 industri di Subang yang diduga membuang limbahnya ke Kali Cilamaya. Sehingga hal ini berdampak kepada pencemaran Sungai Situdam dan Bendungan Barugbug yang sudah belasan tahun dikeluhkan warga.

banner 336x280

Dijelaskan Ade Imam, sebenarnya persoalan ini sudah dikoordinasikan dengan LH Provinsi Jawa Barat sejak Agustus 2018 lalu melalui Forum Koord. DAS Cilamaya. Hingga sampai saat ini, LH Purwakarta dan LH Subang diberikan waktu dua minggu untuk membuat laporan, terkait perusahaan mana saja yang diduga membuang limbahnya ke Kali Cilamaya.

“Dari bagian pelaporan LH Jawa Barat, LH Purwakarta dan LH Subang diberikan waktu dua minggu untuk melaporkan perusahaan mana saja. Kalau laporan sudah selesai, akhir Agustus ini mereka dipanggil ke LH Jawa Barat untuk dipertemukan duduk bersama,” tutur Ade Imam, kepada BaskomNews.com, Jumat (2/8/2019).

Sambil menunggu pelaporan rampung, kata Ade Imam, Satgas Citarum Harum sendiri sudah bergerak menyisir dan mengecor atau menyetop aliran pembuangan limbah 3 industri di Kabupaten Purwakarta pada Rabu lalu (31/7/2019). Yaitu terdiri dari PT Sanfu, PT Puri Nusa Eka Prasada dan PT Elite Paper Indonesia.

“Satgas Citarum sudah bergerak dengan cara mengecor aliran pembuangan limbah 3 perusahaan di Purwakarta. Sampai sekarang mereka terus bergerak menyisir perusahaan-perusahaan lain yang membuang limbahnya ke Kali Cilamata,” kata Ade Imam.

Disinggung mengapa begitu sulit untuk menyelesaikan persoalan pencemaran Situdam-Barugbug ini, hingga persoalannya berlangsung belasan tahun tak kunjung menemukan solusi, Ade Imam menjelaskan, karena LH Karawang sendiri tidak memiliki kewenangan untuk memantau atau melakukan pengawasan industri di Purwakarta dan Subang yang membuang limbahnya ke Kali Cilamaya.

LH Karawang hanya bisa menerima laporan di lapangan yang kemudian melaporkan persoalannya ke LH Jawa Barat. “Karena Karawang tidak bisa ikut mengawasi pabrik di Purwakarta dan Subang. Kita menyerahkan sepenuhnya ke sana. Kita hanya menerima laporan kena dampak dan melaporkannya ke LH Jabar,” terang Ade Imam.

“Makanya keinginan kita, Agustus ini sudah ada solusi dengan cara dimediasi oleh LH Jabar. Karena persoalan ini akan terus muncul ketika musim kemarau. Karena kalau musim hujan turun, pencemaran aliran sungainya sudah tidak bisa terlihat secara kasat mata, karena terbawa aliran sungai yang deras,” tandas Ade Imam.(Adk)

BACA SEBELUMNYA : Saluran Limbah 3 Perusahaan di Purwakarta yang Mengalir ke Kali Cilamaya Ditutup Paksa Satgas Citarum Harum

banner 336x280