Belum Kantongi Izin, DLHK Hentikan Pengambilan Kapur di Karst Pangkalan
BaskomNews.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang meninjau Karst Pangkalan di Desa Tamansari, Kecamatan Pengkalan. Tujuannya, mengecek informasi ihwal aktivitas tambang yang kembali terjadi di karst tersebut.
“Setelah dicek, aktivitas tambang ini sudah terjadi sejak sepuluh hari lalu,” kata Theo Suryana, Kabid Penataan Peraturan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Karawang di Karst Pangkalan, Selasa (13/8/2019).
Di Karst pangkalan, Theo menyaksikan dua ekskavator dan sejumlah truk mengangkut batu kapur. Ia pun mewanti-wanti supaya aktivitas tersebut dihentikan mulai hari ini.
Pengambilan kapur 10 hari ini dilakukan atas perintah Rahmat Syahmakmur. Rahmat bermaksud membuat kandang ayam besar di karst kelas satu tersebut. Tapi Theo menilai, aktivitas tersebut tidak sesuai prosedur.
“Belum mengantongi izin tambang. Perizinan pertambangan lagi diurus, sedang berupaya diselesaikan. Bagi DLHK, yang penting perizinan diselesaikan. Makanya kami setop hari ini,” kata Theo.
Dalam tinjauan itu, DLHK Karawang didampingi sejumlah petugas Satpol PP. Sejumlah petugas Tipiter Polres Karawang juga berada di lokasi. (rls)