BaskomNews.com – Sebanyak 601 narapidana atau warga binaan Lapas Kelas II A Karawang mendapatkan remisi umum (pengurangan masa tahanan). Pemberian remisi ini diberitakan saat bertepatan HUT RI ke 74 tahun.
Untuk diketahui, dari 601 narapidana yang mendapatkan remisi umum tersebut, 14 orang diantaranya mendapatkan remisi bebas, 13 orang remisi umum (RU-II) dan 1 orang melaksanakan PB (Pembebasan Bersyarat).
Dalam kesempatan pemberian remisi umum ini, Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengunjungi langsung Lapas Kelas II A Karawang, pada Sabtu (17/8/2019) pagi.
Bupati dalam pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyatakan, sejalan dengan perayaan HUT RI, pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. Remisi ini sendiri merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan prilaku sehari-hari. Pemberian remisi yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi,” tutur bupati. (rls)






