BaskomNews.com – Hanya diberikan jatah blangko e-KTP 500 keping per minggu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang mengaku kewalahan untuk melayani puluhan ribu penduduk yang akan membuat e-KTP.
“Kita hanya dikasih 500 keping per minggu dari pusat, sementara kebutuhan kita sebanyak 30 ribu,” kata Kepala Disdukcatpil Karawang, Yudi Yudiawan, kepada BaskoNews.com, di kantornya, Senin (19/8/2019).
Lebih lanjut Yudi menambahkan, Disdukcatpil Karawang hanya bisa pasrah ketika cuma mendapatkan jatah blangko e-KTP tersebut. Karena menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat. Kendati Yudi mengaku, jika Disdukcatpil Karawang sudah sering mengirimi surat terkait keluhan kurangnya blangko e-KTP yang dibutuhkan.
“Kita hanya bisa pasrah, kan ini se-indonesia hanya dijatah 500 keping saja. Kalau upaya sudah sering kita lakukan dengan mengirimkan surat, agar dapat diperbanyak,” katanya.
Urbanisasi Karawang
Selain soal blangko e-KTP, Yudi juga memaparkan terkait tingkat urbanisasi Karawang. Yaitu dimana selama kurun waktu 5 bulan terakhir, yakni dari Januari sampai Mei 2019, sekitar 10 ribu jiwa masuk dan terdaftar di Disdukcatpil Karawang. Namun menurutnya, hal tersebut masih berbanding lurus dengan penduduk yang keluar dari Karawang.
“Kalau data sampai bulan Mei 2019 tercatat 10 ribu jiwa masuk ke Karawang, namun hal itu berbanding lurus dengan penduduk yang keluar dari Karawang ke daerah atau wilayah lain tercatat sebanyak 8 ribu jiwa. Jadi urbanisasi hanya sekitar 2 ribu jiwa itu yang sudah terdaftar menjadi penduduk Karawang,” paparnya.
Adapun upaya yang dilakukan untuk menyisir penduduk yang masuk ke Karawang dan belum mengurus surat pindah, pihaknya bersama Kepolisian dan Satpol PP rutin melakukan operasi yustisi.
“Kita sering melakukan operasi yustisi gabungan bersama Polrest dan Satpol PP dengan target perusahaan, terminal dan tempat kos-kosan untuk memberi pemahaman kepada para pendatang, agar segera mengurus surat kepindahannya ke Karawang,” pungkas Yudi. (iql)






