“Karena dulunya perkara ini ditangani PN Bekasi, sehingga saat PN Cikarang lahir akhirnya dilimpahkan ke kami,”
BaskomNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menuding kalau rencana eksekusi pengosongan lahan di Kp. Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, merupakan wewenang PN Bekasi.
Kendati demikian, Juru Bicara PN Cikarang, Decky Cristian membenarkan adanya wacana eksekusi pengosongan lahan tersebut, lantaran belum ada informasi mengenai kapan waktu pastinya.
“Belum ada waktu pelaksanaan eksekusi. Sampai saat ini kita masih sebtas rapat-rapat persiapan saja,” katanya saat dikonfirmasi via telepon selular, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: Tolak Eksekusi, Warga Pilar Demo Kantor Pengadilan Cikarang
Decky menyatakan bahwa PN Cikarang telah mengakomodir aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FORWAPTI) pada (Selasa/20/8/2019) melakukan aksi aksi penolakan rencana eksekusi.
Mengingat perkara lahan tersebut sebelumnya bukan ditangani PN Cikarang, Decky menjelaskan pihaknya masih menunggu permintaan bantuan eksekusi dari PN Bekasi.
“Karena dulunya perkara ini ditangani PN Bekasi, sehingga saat PN Cikarang lahir akhirnya dilimpahkan ke kami. Jadi mereka meminta bantuan pelaksanaan ke kami, dan kami sifatnya hanya pelaksana saja,” jelasnya. (red/bc)






