BaskomNews.com – Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Karawang, Wahidin rangkap jabatan sebagai Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karawang.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007, pada Pasal 56 ayat 1 dijelaskan, pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinis dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak bersifat terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Menyikapi persoalan ini, pemerhati pemerintahan Karawang, Asep Agustian SH. MH menyindir, bahwa ternyata masih banyak persoalan lain yang harus dibenahi KONI Karawang, selain dari pada persoalan kepengurusan KONI Karawang yang dipenuhi para politisi.
“Dalam aturan itu sudah sangat jelas itu dilarang. Kalau memang mau seperti ini mending sekalian hapus saja aturan yang ada. Makanya baca tuh aturan,” sindir Asep Agustian SH.MH, Rabu (4/9/2019).
Ditegaskan Asep, seharusnya tatanan hukun atau aturan yang sudah dibuat bukan untuk dilanggar, terlepas ada atau tidaknya faktor kedekatan dengan penguasa. “Atau sekalian saja dilanggar terus supaya tidak ada gunanya aturan yang sudah dibuat,” sindirnya.
Di tempat terpisah, Ketua KONI Karawang, H. Sayuti Haris menegaskan, tidak boleh ASN merangkap jabatan. Sehingga H. Sayuti beralasan jika rangkap jabatan yang terjadi hanya bersifat sementara. “Memang ini tidak boleh. Tapi ini hanya sementara. Dan ini sudah disetujui oleh Bupati,” ungkapnya.
Sementara itu, saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Wahidin, yang bersangkutan lebih mengarahkan wartawan untuk mempertanyakan langsung kepada Sekretaris Umum (Sekum) KONI Karawang. “Silahkan dengan pak selum koni ya,” singkatnya.(red)






