BaskomNews.com – Lembaga kajian Cakra Institute menilai, jika Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang ketenagakerjaan merupakan Perda yang bersifat rasis dan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
Pernyataan ini dirilis Cakra Insttute, pasca viralnya pemberitaan sidak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, H. Ahmad Suroto yang menghentikan kegiatan Medical Check Up ratusan Pencaker di luar Karawang di Rumah Sakit Lira Medika Karawang.
Direktur Eksekutif Cakra Institute, Dede Nurdin. SH mengatakan, Perda Ketenagakerjaan merupakan Perda yang berifat rasis yang bertentangan dengan UUD 1945. Terlebih menurutnya, Perda Ketenagakerjaan juga sudah tidak berlaku lagi, dan menjadi salah satu dari Perda yang dicabut Kemendagri saat itu.
Hal ini senada dengan pernyataan Sekda Jawa Barat pada 25 Juli 2016, sebagaimana yang dimuat dalam situs berita tempo yang menyatakan, bahwa Perda Karawang Nomor 1 tahun 2011 dan Perbub Karawang Nomor 8 tahun 2016 tidak berlaku lagi atau dibatalkan.
“Ini adalah perda yang rasis dan diskriminatif. Sebab berdasarkan UUD 1945, pasal 27 ayat 2 dijelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jadi jelas perda tersebut bertentangan dengan UUD 1945, serta bertentangan dengan Undang-undang HAM,” tutur Dede Nurdin SH, melalui rilisnya kepada BaskomNews.com, Senin (16/9/2019).
Jika Disnakertrans bersikukuh bahwa Perda tersebut masih berlaku, sambung Dede, Cakra Institute mempertanyakan apakah selama ini Disnakertrans memiliki data resmi perusahaan yang menerapkan kuota tenaga kerja 60% orang Karawang dan 40% orang luar Karawang. Cakra Institute juga akan mempertanyakan perusahaan di Karawang mana saja yang masih kekurangan tenaga kerjaa lokal.
Jika saja Pemkab Karawang masih bersikukuh menggunakan kuota 60/40 rekrutmen tenaga kerja di perusahaan industri sesuai denga Perda Ketenagakerjaan, Cakra Institute juga memprediksi bakal ada kesenjangan masalah sosial dalam tenaga kerja antara warga lokal dan pendatang. Sehingga solusinya, Pemkab Karawang harus membuat tindakan afirmatif. Yaitu tindakan kebijakan yang diambil yang bertujuan agar kelompok atau golongan tertentu memperoleh peluang yang setara dengan kelompok atau golongan lain dalam bidang yang sama.
Dijelaskan Dede, kebijakan afirmatif ini haruslah bersifat sementara waktu. Apabila sudah terjadi kesetaraan, maka kebijakan tersebut tidak perlu diberlakukan lagi. Karena apabila terus dilakukan, maka akan menjadi kebijakan yang bersifat diskriminatif.
“Kami berharap ajang sidak ini bukan hanya pencitraan dalam suasana HUT Karawang. Perda Nomor 1 tahun 2011 juga bukan dipakai sebagai tameng dan alat pukul dibalik ketidakmampuan Pemda Karawang dalam mengembangkan SDM, sarana dan prasarananya,” tegas Dede.
Untuk menguji keseriusan pemerintah untuk mengendalikan pengangguran di Karawang, Cakra Institute juga mempertanyakan kenapa pemda tutup mata dalam pembangunan BLK (Balai Latihan Kerja) di setiap kecamatan. “Pembangunan BLK di setiap kecamatan saja tidak direalisasikan. Sementra rencana tersebut sudah masuk di dalam RPJMD serta visi misi Bupati dan Wakil Bupati Karawang Cellica-Jimmy 2015-2020. Makanya kami mempertanyakan,” tandas Dede.(red)
BACA SEBELUMNYA : Hampir Kecolongan, Ratusan Pencaker dari Luar Karawang Disidak Kadisnaker






