Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

DLHK Sebut 5 Kepala Desa Ingin Atlasindo Kembali Beroperasi

Kepal DLHK Karawang, Wawan Setiawan.
banner 468x60

BaskomNews.com – Langkah PT Atlasindo demi bisa kembali beroperasi melakukan penambangan di Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang nampaknya akan berhasil, setelah mendapat persetujuan dari masyarakat yang dikoordinir oleh 5 kepala desa.

BACA SEBELUMNYA : Parade Foto dan “Panca Tuntutan Rakyat” Aksi Tolak Pertambangan 

banner 336x280

BACA SEBELUMNYA : Soal PT. INDORENUS, Cellica : “Jika Pertambangan, IMB-nya akan kita Tolak” 

BACA SEBELUMNYA : Soal Tuntutan Masyarakat, Wakil Bupati Karawang “Dikadalin” Atlasindo

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan mengatakan, persoalan PT Atlasindo dihadapkan ke dalam dua hal, yaitu persoalan sosial dan persoalan teknis. Dimama persoalan sosial sudah dapat diselesaikan antara perusahaan dengan masyarakat di sana dengan dibuktikan tanda tangan yang disampaiakan para kepala desa.

“Persoalan Atlasindo kan hanya dua, terkait sosial dan teknis saja. Tapi dengan datangnya para kepala desa dengan membawa bukti perserujuan seluruh masyarakatnya untuk dibukanya Atlasindo, kan artinya sudah selesai. Tinggal terkait soal teknis yang harus segera diselesaikan,” tutur Wawan Setiawan.

BACA SEBELUMNYA : Tidak akan Perpanjang Amdal, Cellica ” “WALLAHI… Saya Tidak Kenal Siapa PT. Atlsindo!” 

BACA SEBELUMNYA : Soal Penolakan PT Atlasindo: Cellica Setengah Hati? 

BACA SEBELUMNYA : Cellica Tidak Punya Nyali Atasi PT Atlasindo, Masyarakat Cuma Dapat Dongeng!

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, persoalan teknis yang dimaksud adalah terkait kajian teknis secara detail yang melibatkan ahli pertambangan. “Berkaitan persoalan teknis kita punya tenaga ahli pertambangan yang akan mengkaji seputar teknis tambang yang ada di sana. Sekarang ini sudah berjalan dan secepatnya akan diselesaikan,” katanya.

BACA SEBELUMNYA : Bupati Karawang: Atlasindo Segera Tutup Total!

Masih dikatakan Wawan, berkaitan dengan izin perusahaan itu bukan merupakan kewenangan daerah, karena dalam aturan perizinan pertambngan itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

“Yang menjadi kewenangan provinsi salah satunya adalah pertambangan. Jadi izinnya dikeluarkan oleh provinsi. Dalam hal ini Atlasindo sudah mempunyai izin ekspolari dan eksploitasi. Dimana dalam izin lingkungannya juga sudah disertai dengan dokumen UKL UPL,” pungkas Wawan. (iql)

BACA SEBELUMNYA : Audiensi dengan DLHK, Atlasindo “Ngebet” Ingin Operasi Lagi 

BACA SEBELUMNYA : Atlasindo “BERBOHONG”, 5 Kades Tak Pernah Tandatangani Kesepakatan

banner 336x280