BaskomNews.com – Atas dasar persoalan pencemaran Sungai Cilamaya Kabupaten Karawang dinilai sudah terlalu lama dibiarkan tanpa adanya solusi konkrit, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Ihsanudin, M.Si mendorong agar setiap pabrik/industri yang terbukti membuang limbahnya ke Sungai Cilamaya diberikan sanksi pidana.
Menyikapi persoalan pencemaran lingkungan di aliran Sungai Cilamaya ini Ihsanudin mengaku merasa perihatin melihat perilaku industri-industri yang masih membuang limbah sembarangan ke Sungai Cilamaya, sehingga mencemari lingkungan.
Menurutnya, persoalan pencemaran ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Seoalah-olah Pemkab Karawang, Subang, Purwakarta dan Gubernur Jawa Barat membiarkan hal ini berlarut-larut.
“Segera dong ambil tindakan tegas, bila perlu pidanakan dan jatuhkan denda agar industri-industri pencemar lingkungan kapok. Pemerintah harus hadir melayani dan memberikan manfaat langsung. Sehingga lingkungan kita bebas dari pencemaran industri nakal,” kata Ihsanudin.
Ditambahkannya Bendungan Barugbug yang mengairi lahan pesawahan seluas kurang lebih 2.926 hektar yang membentang antara Kecamatan Jatisari-Karawang, Kecamatan Patokbeusi-Subang, kini sudah tercemar oleh limbah industri yang berasal dari hulu Sungai Cilamaya. Ironisnya sudah bertahun-tahun persoalan tersebut tidak ada penanganan konkrit.
Sehingga kondisi aliran Sungai Cilamaya kini dapat dilihat secara kasat mata berwarna hitam, berbuih dan mengeluarkan bau tidak sedap. Sementara sebagian masyarakat setempat masih biasa menggunakan air sungai untuk kebutuhan mandi dan buang air (MCK).
Selain itu, deretan sungai arah barat, timur, selatan sampai ujung laut pun tercemari limbah. Sehingga bisa dipastikan ketika pesisir laut tercemari limbah ini berdampak pada penghasilan ikan bagi para nelayan di sekitar Cilamaya-Karawang.
“Oleh sebab itu mereka pantas membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup terhadap semua masyarakat yang terkena dampak. Selain itu, harus memperbaiki unit pengolahan limbah, sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan,” katanya.
“Pelaku pencemaran juga bertanggungjawab memulihkan fungsi lingkungan hidup, dan/atau menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,” pungkas Ihsanudin.(red)
BACA SEBELUMNYA : DLHK Klaim Barugbug Sudah Membaik, ini Alasannya?






