BaskomNews.com – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai ada kepentingan tawar menawar antar partai politik dalam Revisi UU KPK.
Pasalnya, meski ditolak berkali-kali, DPR kembali mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pertama sudah ada bargaining diam-diam antar parpol untuk kepentingan mereka. Salah satunya melalui revisi UU KPK ini, mereka dengan sangat mudah mengagendakan penyampaian sikap fraksi-fraksi di paripurna tanpa memberitahukan publik,” kata peneliti Formappi Lucius Karus di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (5/9/2019).
Sambung Lucius, dirinya juga menilai adanya pembagian kekuasaan menjelang pergantian anggota DPR melalui Revisi UU MD3 dan UU KPK. Dua revisi itu disebutnya bisa menjadi alat ‘transaksi’ anggota DPR. Namun ia tidak menyebutkan detail alat transaksi itu.
“Ini menunjukkan kompromi bagi-bagi kekuasaan menjelang periode baru yang sedang berjalan dan dua RUU ini menjadi alat transaksi. Salah satu alat transaksi saja, bisa saja ada banyak media transaksi, bisa saja barter modal dipakai,” kata dia. (red/detik)














