BaskomNews.com – Terkait beberapa poin RUU KUHP yang dinilai dapat membatasi kebebasan pers, para jurnalis Kabupaten Karawang Jawa Barat meminta agar Presiden Jokowi tidak mengesahkan RUU KUHP.
Senin (23/9/2019), para jurnalis Karawang dari media cetak, televisi sampai media online melakukan aksi demonstrasi di Bunderan Tuparev sampai gedung DPRD Karawang. Para kuli tinta ini menilai ada beberapa pasal dalam RUU KUHP yang akan ‘mengkebiri’ kebebasan pers.
“Kalau sampai RUU KUHP ini jadi diundangkan, maka akan sangat mengancam kebebasan pers. Karena ada beberapa pasal yang akan mengebiri kita sebagai wartawan. Kami menolak dan meminta Presiden untuk membatalkan RUU tersebut,” kata Kordinator aksi, Dian Suryana.
Jika RUU KUHP disahkan menjadi Undang-undang, sambung Dian, maka akan banyak wartawan terancam masuk penjara. Oleh karenanya, jurnlis Karawang secara tegas menolak lahirnya Undang-undang tersebut.
“Kehidupan demokrasi kita sudah berjalan baik, jangan dinodai dengan segala aturan yang membatasi kebebsan pers,” katanya.
Berdasarkan pantauan, selain melakukan orasi di beberapa tempat umum, para kuli tinta Karawang ini juga mendatangi gedung DPRD Karawang untuk ikut menyatakan sikap menolak RUU KUHP menjadi sebuah produk Undang-undang.
“Kami minta anggta DPRD menyampaikan penolakan kita ke pemerintah pusat. Jangan sampai kehidupan demokrasi kita rusak akibat Undang-undang tersebut,” timpal Dian, saat berorasi di depan gedung DPRD Karawang.
Sementara itu, aksi berlangsung aman hingga massa aksi didatangi sejumlah anggota DPRD Karawang yang menandatangi penolakan RUU KUHP di selembar kain putih panjang. “Ini aspirasi yang akan kita sampaikan ke pemerintah, agar mereka tahu kita Jurnalis Karawang menolak RUU KUHP,” tandas Dian.(red)






