Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Soal Sertifikasi PTSL Pakis Jaya, Perhutani Surati Kemen LHK

Asep Saepudin, Waka KPH Perhutani Purwakarta, saat menunjukan wilayah kawasan lindung hutan yang diduga kena sertifikasi PTSL.
banner 468x60

BaskomNews.com – Terkait persoalan sertifikasi Program Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) Kecamatan Pakis Jaya Kabupaten Karawang, KPH Perhutani Purwakarta mengaku akan membuat laporan atau berkirim surat kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).

Pasalnya, pembagian sertifikasi PTSL di Pakis Jaya diduga kuat masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan SK Nomor : SK.3268/MenLHK/KUH/PLA.2/7/2016 tertanggal 13 Juli 2016, tentang penetapan kawasan hutan lindung pada kelompok hutan Cikeong yang luasnya mencapai 8.964,16 hektar.

banner 336x280

“Langkah-langkah dari dulu sudah dilakukan. Persoalannya kemarin Gakum (Penegakan Hukum Kemen LHK) gak tindaklanjuti, karena memang belum ada pembagian sertifikat. Sekarang lita akan lapor ke pimpinan dan buat laporan ke Kementrian LLHK,” tutur Waka KPH Perhutani Purwakarta, Asep Saepudin, saat ditemui di kantornya, JUmat (27/9/2019).

Disinggung mengapa Perhutani tidak bisa menunjukan Berita Acara Tata Bataas (BATB) sebagai bukti bahwa sebagian tanah yang disertifikasi PTSL sebenarnya masuk kawasan hutan?, Asep menegaskan, hal tersebut domainnya merupakan kewenangan Kemen LHK sebagai regulator.

Sementara Perhutani hanya sebatas operator yang menerima intruksi bahwa sebagian sertifikasi PTSL di Pakis Jaya ada wilayah yang masuk kawasan hutan, berdasarkan SK Kemen LHK tahun 2016.

“Yang jelas Perhutani hanya sebagai operator, regulator tetap di Kementrian LHK. Jadi langkah-langkah kami hanya membuat laporan. Kalau laporan singkat berdasarkan informasi dari lapangan dan media sudah kita lakukan. Tingkat laporan resmi administrasi,” tegas Asep, yang kembali menegaskan akan menyurati Kemen LHK atas persoalan sertifikasi PTSL di Pakis Jaya ini.

Sebagai bukti sebagian wilayah di Pakis Jaya masuk kawasan hutan lindung, kepada media, Asep juga menunjukan dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Usaha Jasa Lingkungan Wisata Alam Tanjung Pakis, antara Perum Perhutani KPH Purwakarta dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Mina Wana Bahari dan Jinzai Haken Indonesia (JHI) pada tahun 2017.

“Jadi sebenarnya dasar kita jelas kenapa itu disebut masuk kawasan hutan. Pertama ada SK Kementrian tahun 2016, kedua ada PKS PHBM. Kalau ditanya BATB, ya memang kita tidak bisa menunjukan. Karena itu domainnya Kementrian LHK. Kita Perhutani kan hanya sebagai operator bahasanya,” tutur Asep.

Apakah sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang tidak pernah berkoordinasi di dalam menentukan titik koordinat sertifikasi PTSL, Asep mengakui, jika sebenarnya koordinasi tersebut ada. Hanya persoalannya, BPN Karawang tidak pernah melibatkan Perhutani di dalam ‘pengukuran’ di lapangan.

“Pertama kita diajak rapat di bale Desa Tanjung Pakis. Kedua, saya memang diajak rapat di kantor BPN. Itu pun agendanya seakan sudah penegasan kalau sertifikasi PTSL sudah jadi. Kita tidak pernah dilibatkan pengukuran di lapangan. Sampai sekarang pun kita tidak pernah punya data lengkap wilayah mana saja, nama kepala keluarga siapa saja yang mendapatkan sertifikasi PTSL. Sehingga sertifikasi PTSL yang masuk kawasan hutan yang mana saja juga kita belum punya datanya,” beber Asep.

Atas persoalan ini, Asep kembali menegaskan, jika Perhutani tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti tanpa adanya intruksi dari Kemen LHK. Sehingga kewajiban Perhutani hanya melaporkan (membuat surat).

“Keputusannya seperti apa, nanti kita menunggu Kementrian. Kita tidak serta merta bisa melakukan tindakan kalau belum ada intruksi. Langkahnya bisa saja sama-sama dengan Perhutani ke lapangan melakukan pengukuran lagi atau Kementrian memanggil BPN langsung, itu semua kewenangan kementrian,” pungkas Asep.(red)

BACA SEBELUMNYA : Dapat Dukungan Bupati Cellica, BPN Tak Takut Digugat Perhutani

banner 336x280