Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Irigasi Sawah Karawang Kekeringan, Komisi II Datangi PJT II

Kunjungan Komisi II DPRD Karawang ke PJT II Purwakarta, Kamis (3/10/2019).
banner 468x60

BaskomNews.com – Komisi II DPRD Karawang langsung mendatangi PJT II Purwakatra, Rabu (3/10/2019). Kunjungan kali ini untuk mengetahui kronologis apa yang mengakibatkan fenomena keringnya saluran air di Kecamatan Pakisjaya yang mengakibatkan seluas 1.250 hektare lahan pertanian produktif mengalami gagal tanam.

“Pada intinya kami menyerap keluhan para petani terkait kesulitan air yang berada di beberapa wilayah, makanya kami langsung menghubungi PJT II untuk diskusi menyampaikan keluhan para petani,” kata Anggota Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha, saat dihubungi via ponselnya oleh BaskomNews.com.

banner 336x280

Kunjungan para wakil rakyat Karawang ini pun sekaligus mengevaluasi persoalan kekeringan yang sering terjadi di Kota Lumbung Padi, sehingga merugikan para petani. Karena sampai saat ini, persoalan keringnya saluran irigasi dianggap merupakan wewenang PJT II atau BBWS.

“Kami pun ingin mengetahui permasalahannya apa dan sebenarnya ini menjadi kewenangan siapa. Karena kan ada pembagian air secara sekunder dan primer, ada kewenangannya di PJT II atau di BBWS,” ujar Natala.

Selain itu, Natala juga mengaku sudah meminta pihak PJT II supaya mengarahkan Korliw beberapa kecamatan di Karawang untuk bersinergi dengan Dinas Pertanian Karawang, agar bertanggungjawab menyelesaikan persoalan kekeringan ini.

“Tadi juga kami minta para penanggungjawab di beberapa wilayah itu untuk kembali melakukan diskusi dengan Dinas Pertanian, seperti contoh dia ada perwakilan atau Korwil dari PJT II itu untuk wilayah di Jatisari yang meliputi beberapa kecamatan, termasuk Cilamaya, Rengasdengklok, hingga Pakisjaya, serta di beberapa wilayah yang memang menjadi target untuk pengairan,” terangnya.

Meskipun pihak PJT II membantah kalau persoalan kekeringan adalah wewenang Pemkab Karawang, namun menurut Natala, PJT II sudah mengaku siap bertanggungjawab menyelesaikan persoalan kekeringan saluran irigasi yang terjadi di Karawang.

“Itu sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi karena mereka juga berkewajiban untuk mengalirkan air, maka mereka pun membantu menyelesaikan permasalahan. Agar tidak terjadi pendangkalan saluran, maka dengan cara mengangkat sampah lain yang menghambat air tiba tepat waktu,” pungkas Natala. (zay)

BACA SEBELUMNYA : Kekeringan, 1.250 Hektare Sawah di Pakisjaya Tidak Bisa Ditanam Padi

banner 336x280