BaskomNews.com – Cakra Institute mengaku mulai mencium adanya dugaan kongkalikong antara penguasa (oknum pejabat Pemkab Karawang) dengan oknum pengusaha terkait persoalan pengelolaan Pasar Cikampek 1 yang tidak pernah selesai dari 2015.
Cakra Institute menilai, dugaan kongkalikong antara oknum penguasa dengan pengusaha tersebut bisa terjadi, ketika Pemkab Karawang melalui Disperindag tak mampu melakukan eksekusi atau mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1 dari PT Aditya Laksana Sejahtera.
Pasalnya, Surat Perintah Bupati Karawang, drj. Hj. Cellica Nurrachadiana sudah tegas mengintruksikan Kepala Disperindag Widjojo untuk segera mengambil alih pengelolaan Pasar Cikampek 1.
Terlebih, Surat Perintah Bupati Cellica tersebut dikuatkan dengan surat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2976 K/Pdt/2018 yang menegaskan jika gugatan PT ALS terkait Pasar Cikampek 1 telah dimenangkan pemkab. Demikian dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang telah diputus dengan PT ALS sejak 2015.
“Sekarang harus nunggu apalagi. PKS sudah diputus, surat putusan Mahkamah Agung sudah keluar dan surat perintah bupati sudah keluar. Kalau Pasar Cikampek masih belum diambil alih, maka patut kita curiagi ada dugaan kongkaling antara penguasa dengan pengusaha,” tutur Dewan Pembina Cakra Institute, Dadi Mulyadi SH, Minggu (13/10/2019).
BACA SEBELUMNYA : Tegas! Bupati Perintahkan Disperindag Ambil Alih Pasar Cikampek 1
Adapun terkait kabar adanya dugaan banyak oknum premanisme di Pasar Cikampek 1, Dadi Mulyadi menegaskan, sesuai Surat Perintah Bupati yang sudah dikeluarkan, Disperindag bisa meminta bantuan pihak kepolisian dan Satpol PP Karawang untuk melakukan eksekusi Pasar Cikampek 1.
“Negara jangan sampai kalah dengan premanisme, ini akan memalukan. Karena sejatinya negara harus hadir untuk melindungi warganya, yang dalam persoalan Pasar Cikampek 1 ini pemda harus bisa melindungi para pedagang yang selama ini dirugikan akibat pengelolaan pasar saat dipihakketigakan,” tegas Dadi Mulyadi.
Dalam persoalan Pasar Cikampek 1, sambung Dadi Mulyadi, pemkab harus memiliki sikap tegas untuk dua kepentingan. Pertama, untuk kepentingan nasib para pedagang yang sudah empat tahun terakhir nasibnya terombang-ambing oleh kepentingan oknum pejabat dan oknum pengusaha.
Kedua, yaitu demi kepentingan Pendapatan Asli Daera (PAD) dari kontribusi atau retribusi yang dapat dihasilkan dari pengelolaan Pasar Cikampek 1. Sehingga jangan sampai keputusan BOT Pasar Cikampek 1 malah menimbulkan efek negatif terhaadap pedagang dan PAD yang dihasilkan.
“Setelaah keluar putusan Mahkamah Agung, solusi Pasar Cikampek 1 saat ini hanya satu sebenarnya, yaitu ketegasan dari pemkab untuk kembali mengambil alih pengelolaan pasar. Kalau itu tidak bisa dilakukan, maka sekali lagi patut kita curigai ada dugaan kongkalikong oknum penguasa dengan pengusaha di Pasar Cikampek 1 ini,” pungkas Dadi.(red)
BACA SEBELUMNYA : Meski Turun SP Bupati, PT ALS ‘Ogah’ Tinggalkan Pasar Cikampek 1








