BaskomNews.com – Dalam video berdurasi 47 detik itu, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan muda bernama Rustia, warga Dusun Wagir 2 Desa Bengle Kecamatan Majalaya mengaku sedang berada di Negara Irak akibat menjadi korban perdagangan manusia.
Video ini masih viral mengisi beranda-beranda media sosial di Karawang. Dalam video tersebut, Rustia meminta tolong kepada Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, agar dirinya bisa kembali pulang ke Karawang.
Bahkan dalam video tersebut, Rustia meminta bantuan kepada wartawan agar bisa dibantu proses pemulangannya ke Karawang.
Menyikapi laporan ini, Bupati Cellica langsung memposting video Rustia beserta surat ‘Permohonan Bantuan Pemulangan PMI a.n Rustia di akun resmi instagramnya @cellicanurrachadiana.
Izin menginformasikan mengenai seorang warga Karawang yang meminta bantuan kepada kami, pemerintah daerah melalui video.
Kronologis;
- Terdapat 2 orang warga kami yang diberangkatkan melalui jalur unprosedural. Salah satunya yang bernama Sdri Rustia. Sudah kami laporkan ke Kementrian Luar Negeri dan BNP2TKI. Dimana pemda tidak bisa langsung menangani hal tsb secara langsung.
- PMI sudah berkomunikasi dengan KJRI Irak dan saat ini sudah dalam penanganan KJRI.
- Korban yang satunya baru diproses hari Selasa kemarin karena baru ada pengaduan dari LSM di Cianjur.
- Rustia dan Septiani merupakan orang Karawang namun memiliki passport di luar Karawang, yaitu Sukabumi dan Bekasi. Sehingga diindikasikan bahwa jalur yang mereka gunakan ialah illegal/unprocedural.
Namun demikian insyaAllah kami, Pemda akan membantu pemulangan dengaan cara menyediakan tiket pesawat sampai penjemputan di bandara yang akan kami lakukan setelah adanya upaya koordinasi dengan Kemlu dan KJRI.
Sy mohon doa kepada semua, agar proses untuk kedua saudara kita bisa kembali ke tanah air cepat terselesaikan dan kembali dalam keadaan selamat. Harapan sy dengan adanya kejadian ini, menjadi alarm penting untuk kita semua agar lebih berhati-hati menggunakan jasa/lembaga yang mengimingimingi dan menjanjikan sesuatu yang belum tentu bisa dipertanggung jawabkan. Apalagi dilakukan secara illegal/unprocedural.

Demikian ditulis Bupati Cellica dalam postingan akun instagramnya.
Sementara berdasarkan Surat Disnakertrans Karawang kepada Kemenlu dan BNP2TKI tertanggal 25 Juni 2019 yang diposting Bupati Cellica tersebut menjelaskan, bahwa sebenarnya persoalan ini sudah ada pengaduan dari Bapak Muhammad Wahyu (suami Sdri. Rustia) dan Ibu Iceu (kakak) pada 24 Juni 2019.
Melalui surat tersebut, Disnakertrans Karawang menjelaskan, bahwa Rustia Bt. Ujang Arinta merupakan PMI yang ditempatkan secara unprosedural ke Irak dengan bekerja tanpa gaji.(red)








