BaskomNews.com – Baru-baru ini warga Karawang dihebohkan dengan viralnya video Rustia, warga asal Desa Bengke Kecamatan Majalaya yang menjadi korban perdagangan manusi di Negara Irak, dan meminta bantuan kepada Bupati Karawang, agar dirinya segera bisa pulang ke tanah air.
Menyikapi persoalan ini, Sepri Antoni Sitopu aktivis dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Karawang menyatakan, bahwa pemberantasan kejahatan perdagangan manusia tidak serta merta didasarkan pada penegakan hukum semata. Melainkan penegakan hukum yang masih dirasa tidak dapat menyentuh penyelesaian akar masalahnya.
“Saya rasa kasus yang dialami oleh TKW asal Karawang yang bernama Rustia dan Septiani segera harus diselesaikan dan diusut tuntas oknum-oknum yang melakukan tindak kejahatan tersebut. Saya berharap pemerintah dan aparat hukum lainya serius untuk melakukan upaya pencegahan. Sehingga hal tersebut dapat diminimalisir atau tidak terulang kembali,” tutur Sepri Antoni Sitompu.
Oleh karena itu, sambung Sepri, tindakan pencegahan juga harus menjadi konsensus dalam memberantas maasalah perdagangan manusia, baik oleh pemerintah maupun stackolder terkait. Pencegahan yang dimaksut seperti melalui jalur pendidikan, agar dapat mengubah pola pikir masyrakat menjadi lebih baik.
Kemudian, pemberdayaaan masyarakat dalam sisi ekonomi seperti pelatihan keterapilan Kerwirausahaan dan memfasilitasi modal untuk membuka usaha. “Pendidikan merupakan pondasi dasar dalam mengubah pola pikir masyarakat. Hal ini bagi saya dapat meredam tindakan perdagangan manusia yang cenderung menyasar mereka yang tingkat pendidikannya rendah,” kata Sepri.
Selain itu, pelatihan kewirausahan juga bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan ekonomi yang membuat mereka jadi korban human trafficking yang cenderung karena ingin memperbaiki kualitas hidupnya.
“Oleh karena, itu saya menawarkan solusi ini dan harapannya. Hal ini bisa menjadi perhatian yang harus diseriusi oleh pemerintah, jika ingin mengatasi tindakan kejahatan Human Trafficking,” timpal Sepri.
Jika bicara mengenai upaya pemulihan dan rehabilitasi bagi para korban, Sepri berpendapat, sebenarnya hal Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPPO). Sehingga hak-hak korban untuk mendapatkan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi merupakan tanggungjawab negara sebagai bentuk perlindungannya terhadap warganya.
“Dalam hal ini juga pemulihan bagi korban yang telanjur mengalami kekerasan baik fisik maupun seksual juga harus menjadi fokus pemerintah. Karena jika dibiarkan dampaknya akan memperparah si korban. Selain itu Undang-undang juga sudah mengamanatkan jadi saya rasa tinggal implementasinya saja,” pungas Sepri. (rls)
BACA SEBELUMNYA : Disnaker Karawang Kesulitan Lacak Data Rustia di Irak






